Berita

Kisruh APBDes Perubahan di Sei Kandis: LP-KPK Rohul Soroti Kinerja Kades

27
×

Kisruh APBDes Perubahan di Sei Kandis: LP-KPK Rohul Soroti Kinerja Kades

Sebarkan artikel ini
Timsus LP-KPK Syahril,mengatakan Kades Sei Kandis Suprapto Kurang Profesional Mengambil Kebijakan

Rokan Hulu, Taktiknews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menjadi sorotan publik. Persoalan hilangnya tanda tangan Ketua BPD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024 berbuntut panjang hingga memicu dugaan tindak penganiayaan.

Kisruh ini bermula dari ketidaksepahaman antara Kepala Desa Sei Kandis, Suprapto, dengan Ketua BPD, Muhammad Ripai, terkait legalitas dokumen APBDes Perubahan. Peristiwa ini memanas ketika Sekretaris BPD, Susanti, yang merupakan saudara kandung Kades Suprapto, diduga melakukan pemukulan terhadap Muhammad Ripai. Insiden tersebut berujung pada laporan pengaduan (lapdu) yang dilayangkan oleh Ripai ke Polsek Rokan IV Koto pada 17 Januari 2025, dua hari setelah kejadian.

Dalam perkembangannya, Susanti mengakui perbuatannya dan akhirnya memilih mundur dari keanggotaan BPD. Perdamaian pun telah dilakukan di Polsek Rokan IV Koto dengan kesepakatan yang juga ditandatangani oleh Kades Suprapto. Namun, hingga kini, Kades belum menunjukkan respons yang jelas terhadap kesepakatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Tim Khusus Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Rohul, Syahril, dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Desa Sei Kandis tidak menunjukkan sikap profesional dalam menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Bagaimana mungkin upaya perdamaian yang telah dilakukan tidak mendapat respons dari Kades Suprapto, padahal ia sendiri ikut menandatangani kesepakatan tersebut,” ujar Syahril kepada awak media, Kamis (13/3/2025).

Syahril yang turut hadir saat kejadian menyoroti ketidakjelasan sikap Kades dalam menindaklanjuti perdamaian. Ia pun mendesak Bupati Rohul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) agar segera melakukan evaluasi terhadap kekosongan posisi Sekretaris BPD Sei Kandis setelah pengunduran diri Susanti.

Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan bahwa dalam proses perdamaian terdapat tiga poin utama yang harus ditaati oleh pihak yang terlibat, termasuk Susanti yang berkomitmen untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris BPD.

“Ada tiga poin utama dalam kesepakatan perdamaian, salah satunya adalah pengunduran diri Susanti dari BPD. Jika kesepakatan ini diabaikan, maka perdamaian yang telah disepakati menjadi sia-sia,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Ripai menegaskan bahwa APBDes Perubahan yang diajukan tidak dapat dianggap sah karena tanda tangannya sebagai Ketua BPD hilang dalam dokumen tersebut. Ia juga menemukan ketidaksesuaian antara draft yang diajukan dengan dokumen final APBDes Perubahan yang telah dijilid.

“Tanpa tanda tangan Ketua BPD, dokumen tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Peraturan Desa (Perdes), karena keabsahannya diragukan. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” kata Ripai.

Syahril berharap agar Kades Sei Kandis segera menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat. Menurutnya, pemerintah daerah melalui DPM-PD harus turun tangan untuk menghindari konflik berkepanjangan.

“Kami tidak ingin perdamaian yang telah diupayakan menjadi sia-sia karena sikap arogansi. Pemerintah daerah harus segera bertindak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Syahril.

Kisruh ini masih menjadi perhatian publik, terutama dalam hal transparansi dan profesionalisme aparatur desa dalam mengelola pemerintahan di tingkat desa. Semua pihak berharap ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *