TaktikNews.com, Serang – Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti serius maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menyerap konten jurnalistik tanpa mekanisme imbal balik yang adil. Praktik tersebut dinilai mengancam keberlanjutan industri pers dan merugikan wartawan serta perusahaan media.
Hal itu disampaikan Prof. Komaruddin saat menjadi pembicara dalam Konvensi Nasional Media Massa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Konvensi tersebut mengusung tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang menyoroti tantangan besar pers di tengah percepatan teknologi digital.
Menurut Prof. Komaruddin, banyak platform berbasis AI memanfaatkan berita dan karya jurnalistik sebagai sumber data tanpa memberikan kompensasi kepada penerbit, padahal proses produksi berita membutuhkan biaya besar, riset mendalam, serta kerja jurnalistik yang profesional.
“Wartawan melakukan liputan investigatif, verifikasi berlapis, dan riset yang tidak murah. Namun setelah dipublikasikan, kontennya diambil begitu saja oleh sistem AI tanpa penghargaan yang layak. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Ia menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan nilai ekonomi karya jurnalistik jika tidak disertai skema imbalan atau royalti yang jelas. Dampaknya, keberlangsungan media dan kualitas jurnalisme berpotensi tergerus.
Untuk itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan hukum bagi produk jurnalistik. Melalui skema ini, pihak mana pun—termasuk platform AI—yang memanfaatkan konten pers wajib memberikan kompensasi kepada penerbit.
“Jika AI menggunakan produk jurnalistik, maka harus ada pembayaran. Ini bukan soal memisahkan AI dan pers, tetapi soal menghargai karya jurnalistik,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa Konvensi Nasional Pers menjadi ruang refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pers nasional, sekaligus forum strategis untuk membaca arah masa depan jurnalisme di era digital.
Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah penting, baik internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers nasional.
Meski demikian, ia menekankan bahwa di tengah tuntutan inovasi dan adaptasi teknologi, insan pers tetap wajib memegang teguh profesionalisme, objektivitas, dan etika jurnalistik.
“Tanpa tiga prinsip itu, kepercayaan publik terhadap pers akan runtuh,” katanya.
Prof. Komaruddin juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers masih menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau tidak berimbang, yang berujung pada sengketa pers.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan kembali bahwa tantangan AI tidak boleh melemahkan pers, justru harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum dan nilai ekonomi karya jurnalistik.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi hak dan martabat pers tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (Sumber: Infopublik)













