Taktiknews.com, Pringsewu – Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu secara tegas meminta seluruh pemerintah pekon yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kerja sama publikasi media agar segera melunasinya.
Desakan ini menguat seiring berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sementara sebagian kerja sama telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, menyatakan pihaknya menerima banyak laporan dari Perusahaan Media lokal yang merasa dirugikan akibat tidak direalisasikannya pembayaran, meskipun kesepakatan kerja sama telah disetujui oleh pemerintah pekon.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan soal komitmen dan kepastian hukum. Kerja sama media yang sudah disepakati melalui MoU wajib dihormati dan dilaksanakan,” tegas Davit, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diterima oleh pihak pekon tanpa adanya penolakan resmi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa kesepakatan sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
“Ketika MoU diterima dan tidak dibantah, maka di situ ada persetujuan. Sikap diam tanpa penolakan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran,” ujarnya.
Davit menilai, pengabaian kewajiban tersebut berpotensi masuk kategori wanprestasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, awak media yang dirugikan memiliki dasar hukum untuk menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Upaya hukum seperti somasi hingga gugatan perdata merupakan hak media apabila kesepakatan tidak dijalankan. Ini harus dipahami bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Meski demikian, Davit juga mengingatkan kerja sama media bersifat timbal balik. Perusahaan Media, kata dia, tetap berkewajiban menjalankan isi perjanjian secara profesional, termasuk menayangkan publikasi sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Jika bentuk kerja samanya langganan pemberitaan, maka publikasi harus benar-benar dilakukan. Profesionalisme ini penting agar tidak ada celah saling menyalahkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pekon tidak dibenarkan mempersulit kerja jurnalistik media yang telah menjalin kerja sama, baik dalam akses informasi maupun peliputan, selama hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian.
“Kerja sama media bukan alat tekan sepihak. Ini hubungan profesional yang harus dijaga dengan saling menghormati. Lin-MIB akan terus berdiri membela marwah profesi wartawan dan memastikan hak-hak media dilindungi secara hukum,” pungkas Davit. (Iwan)













