Taktiknews.com, Pekanbaru – Grab, GoCar dan taksi di kota Pekanbaru Wara-wiri untuk mencari penumpang, namun ada hal berbeda dari Uji kelayakan Kendaraan Bermotor atau yang bisa di Sebut KIR, Minggu (21/05/2023).
Kenapa kendaraan Penumpang dan juga Pengakut barang Wajib KIR salah satunya memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.
Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.
Namun ada hal berbeda dari jasa penunpang atau pun jasa pengakut barang mulai dari Gojek, Grab dan Maxim dengan memanfaatkan kendaraan bermotor milik pengguna Aplikasi, mulai dari Roda dua dan juga Roda Empat saat ini telah menjamur di kota pekanbaru.
Sampai disudut kota yang ada keramain pasti akan di temukan Grab dan GoCar yang identik dengan warna hijauhnya serta Maxim dengan warna berbeda kuning Emas.
Kepala UPT Pegujian Kendaraan Bermotor Pekanbaru Zulfahmi ST. MT, di Kantor UPT PKB di Jl. Delima, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru saat di mintai keterangan, Jumat (19/05/2023).
Dimana Zulfahmi mengatakan Taxsi-taxsi yang ada di kota Pekanbaru wajib melakukan kir di dinas Perhubungan, sedangkan GoCar, Grab dan Maksim belum di wajibkan.
“Grab ini sebenarnya wajib. Tapi indonesia belum mengalakan, sebenarnya sudah masuk kategori, dulu sudah pernah mau di KIR dari Pemerintah pusat lalu di tiadakan kembali.
Lanjut Zulfahmi, “sedangkan taxsi Aja KIR, seharusnya Grab ini kategorinya KIR tetapi pemerintah belum ada keputusan untuk melanjutkan, karena masih Kategori penumpang biasa yang di KIR itu penumpang Umum bukan mobil penumpang, jika jatuh pada STNK nanti masih ada namanya mobil penumpang”. tuturnya.