Jakarta, Taktiknews.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah tegas ini dilakukan dalam operasi pengawasan sepanjang Januari hingga Februari 2026 yang menyasar enam provinsi. Isu kepatuhan penggunaan TKA menjadi perhatian utama, menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang dinilai belum sepenuhnya sesuai regulasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tanpa memenuhi ketentuan.
“Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Perbedaan nominal denda menyesuaikan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Pengawasan TKA Diperketat Sepanjang 2026
Ismail memastikan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus digencarkan sepanjang tahun ini. Pemerintah ingin memastikan penerapan aturan berjalan efektif serta menciptakan kepastian hukum bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang patuh.
Pemeriksaan terhadap perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih belum menyesuaikan diri dengan aturan diminta segera melakukan pembenahan.
“Jika tidak ada penyesuaian, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Kemnaker membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran terkait penggunaan TKA atau penyalahgunaan izin kerja. Laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penindakan lanjutan.
Nilai Denda Terbesar di Kalimantan Barat
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa temuan pelanggaran berasal dari hasil inspeksi langsung oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Dari 12 perusahaan yang dikenai sanksi, jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar. Disusul PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp972 juta.
Berikut rincian perusahaan dan besaran denda:
Sulawesi Tengah
PT DSI: Rp84.000.000
PT ITSS: Rp180.000.000
PT GCNS: Rp150.000.000
PT IMIP: Rp108.000.000
PT RI: Rp252.000.000
PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat
PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau
PT HKI: Rp336.000.000
PT GH: Rp18.000.000
Sumatera Utara
PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta
PT CAA: Rp18.000.000
Rinaldi menambahkan, masih ada sejumlah perusahaan lain yang tengah dalam proses penghitungan dan pembayaran denda. Artinya, potensi tambahan penerimaan negara dari sektor pengawasan TKA masih terbuka.
Dengan penindakan ini, Kemnaker menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja domestik. Isu TKA kini menjadi fokus pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja lokal maupun negara.















