Riau

Keluhkan Listrik Padam saat Buka Puasa dan Sahur, Konsumen Kecewa Pelayanan PLN Bengkalis 

113
×

Keluhkan Listrik Padam saat Buka Puasa dan Sahur, Konsumen Kecewa Pelayanan PLN Bengkalis 

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ilustrasi saat makam berbuka puasa, listrik Padam sehingga konsumen gunakan lilin

Bengkalis, Taktiknews.com – Berbagai bentuk ekspresi kekecewaan konsumen terhadap pelayanan PLN di wilayah Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, semenjak awal bulan Maret 2024 menjelang bulan suci Ramadhan dan pada saat umat islam sedang menjalankan ibadah puasa. Akhir akhir ini seringkali terjadi pemadaman tanpa melalui pemberitahuan pada pihak konsumen.

Yang lebih parahnya pemadaman terjadi dilakukan pada saat warga masyarakat lagi sedang berbuka puasa bahkan pada saat bersahur bahkan pada pagi hari menjelang siang hari sering terjadinya pemadaman, hal ini yang menjadi suatu kekecewaan warga masyarakat konsumen terhadap pihak PLN.

Ketua LSM TOPAN-RI (Tim Oprasional Penyelamat Aset Negara) Isnadi mengatakan, “Bahwa pada prinsipnya yang harus dipahami bersama adalah, bahwasanya listrik merupakan kebutuhan dasar, Saking mendasarnya kebutuhan listrik ini, bahkan ketika listrik padam kita secara otomatis mencari orang untuk berkumpul dan ngobrol, berhenti tidak bisa melakukan apa-apa, mengutuk penyedia listrik, membahas kerugian yang warga masyarakat konsumen alami dan sedikit banyak mencoba maklum untuk menyabarkan hati. Sebetulnya, ada hak masyarakat sebagai konsumen yang dilanggar di sana.

Dikatakannya UU Ketenagalistrikan memandatkan bahwa Penyedia Listrik Wajib Memberikan Aliran Listrik yang terus menerus dengan kualitas baik. Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (” UU no 30 TA 2009) jo” UU no 11 TA 2020 tentang cipta kerja beserta peraturannya , Bahkan Presiden RI Ir. H. Jowidodo megamanatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.

Isnadi menjelaskan dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Dalam arti kata penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.

Sedangkan Pada Pasal 28 huruf b dibunyikan bahwa “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”dan Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya.” ucap Ketua LSM TOPAN RI, kepada Media ini, Sabtu 16 Maret 2024.

Isnadi juga menyampaikan bahwa dalam hal ini sangatlah Jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum terhadap pemadaman dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak PLN serta alasan-alasannya yang katanya gangguanlah, kosletinglah dan sebagai nya. Mendengar itu warga masyarakat konsumen tampak sudah bosan mendengarnya.

Inti pada dasarnya saat ini masyarakat membutuhkan solusi konkret, kalau memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan, karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung terhadap listrik seperti hidroponik, usaha kue yang harus henti fungsi sementara, Lantaran padam hidup yang kemudian akibat selalunya mati hidup tentunya akan berimbas pada kerosakan pada alat alat elektronik warga masyarakat konsumen. Atas kelalaian Layanan PLN Bisa Digugat.

Sesuai Pada Pasal 29 Ayat (1) huruf d dan e yang berbunyi bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.Imbuhnya.

Sementara beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis yang enggan dipublikasikan namanya kepada media ini.mengatakan dengan keterangan yang hampir sama menyampaikan bahwasanya jikalau daya listrik PLN hanya untuk kebutuhan masyarakat Bantan-Bengkalis itu lebih daripada cukup.

“Akan tetapi dikarenakan daya tersebut banyak disuplay pada para pengusaha-pengusaha tambak udang maka yang dirugikan adalah masyarakat. kenapa tidak berapa banyak tambak udang di Kabupaten Bengklis khususnya kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan. Berapa KWH yang terpasang masuk ke kolam tambak udang. Sementara diprediksi dalam satu KWH untuk suplay ke tambak besaranya sama dengan satu Desa,” tuturnya.

Wajar saja jika penerangan lampu PLN untuk masyarakat selalu mati hidup dikarenakan tekanan daya terlalu besar terkuras untuk tambak udang. Seharusnya PLN mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai aturan dan perundang-undangan bukan pada tambak-tambak udang para pengusaha.

Beberapa tokoh masyarakat bantan – Bengklis juga menjelaskan. Akibat mati hidup penerangan lampu masyarakat. Maka masyarakat konsumen yang dirugikan. Pasalnya apabila mati hidup Amper/meteran.akan mengejut naik pula.sementara pembayaran harus tepat waktu apabila lambat kena putus.dan pihak PLN yang untung jika padamnya setengah jam pemakaian solar akan berkurang berapa drum mengirit pemakaiannya. Jika padamnya satu sampai dua jam lumayan juga kan .” ucapnya.

Media ini sudah dua kali mendatangi kantor PLN dijalan antara desa wonosari timur Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, untuk konfirmasi dengan Manager PLN. Namun sampai berita ini dirilis Manager PLN belum bisa ditemui mungkin karena kesibukan dengan tugas- negara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *