Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Kredit Tani BRI Siak, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Penyidikan Ungkap Peran Internal Bank

152
×

Kasus Kredit Tani BRI Siak, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Penyidikan Ungkap Peran Internal Bank

Sebarkan artikel ini
Kasus Kredit Tani BRI Siak, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Penyidikan Ungkap Peran Internal Bank
Para Tersangka kasus kredit kelompok tani yang ditangani Kejari Siak (Taktiknews/HO-Kejari Siak)

Taktiknews.com, Siak – Tim kuasa hukum Edy Mulyadi, mantan Asisten Manajer Pemasaran Mikro (ANPM) BRI Cabang Perawang, menyatakan menghormati dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang tengah mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi kredit kelompok tani di BRI Unit Lubuk Dalam dan Koto Gasip.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, DR (Candt) Suardi, SH, MH, menilai percepatan penanganan perkara justru menjadi harapan besar bagi kliennya agar proses hukum segera memasuki tahap persidangan. Apalagi, hingga kini Kejari Siak telah memeriksa sedikitnya 120 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

โ€œKami menyambut baik percepatan penyidikan ini. Klien kami sudah ditahan sejak 26 November 2025, sehingga wajar jika kami berharap perkara ini segera disidangkan agar terang dan jelas,โ€ kata Suardi, Senin (26/1/2026).

Suardi mengungkapkan, kondisi kesehatan Edy Mulyadi saat ini tengah menurun. Selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pekanbaru, kliennya tercatat telah dua kali mendapatkan izin berobat dari Kejari Siak. Pihaknya pun mengapresiasi sikap humanis kejaksaan dalam hal tersebut.

Namun demikian, Suardi menegaskan perlunya meluruskan opini publik yang berkembang terkait posisi kliennya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menilai, selama ini muncul kesan seolah-olah seluruh proses kredit kelompok tani dikendalikan oleh Edy Mulyadi seorang diri.

โ€œPerlu kami sampaikan, mekanisme kredit di perbankan tidak pernah dilakukan secara individual. Ini adalah proses kolektif yang melibatkan banyak pihak di internal BRI,โ€ tegasnya.

Menurutnya, proses pengajuan hingga pencairan kredit melibatkan sejumlah unsur, mulai dari mantri, kepala unit, pimpinan cabang, hingga adanya persetujuan prinsip dari Kantor Wilayah BRI Riau sesuai dengan plafon kredit yang diajukan.

Ia juga menjelaskan bahwa inisiatif pengurusan kredit tersebut bermula dari arahan pimpinan cabang BRI Perawang saat itu, yang meminta kliennya menindaklanjuti permohonan kredit kelompok tani yang dinilai memenuhi persyaratan.

โ€œKlien kami hanya diminta untuk menindaklanjuti permohonan kredit yang dianggap layak. Jadi tidak tepat jika dikatakan klien kami dimintai bantuan oleh pihak tertentu,โ€ jelas Suardi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai aturan internal BRI, Asisten Manajer Pemasaran Mikro tidak memiliki kewenangan tunggal dalam memutuskan kredit. Setiap keputusan dilakukan secara berjenjang dan kolektif, termasuk oleh pimpinan unit BRI Lubuk Dalam dan Koto Gasip serta pimpinan cabang.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Suardi, tercantum sejumlah nama pejabat internal BRI yang terlibat dalam proses pemrakarsaan, persetujuan, hingga pencairan kredit. Bahkan, jabatan pemutus kredit di tingkat cabang diemban secara bersama.

โ€œDalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa pejabat pemutus kredit di tingkat pimpinan cabang dijabat oleh Edy Mulyadi bersama Bayu Adiwinoto dan Heru Tri Wandono,โ€ ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berharap Kejari Siak dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh dengan menetapkan pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam proses kredit tersebut.

โ€œKami berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan adil. Jika memang ada pihak lain dari internal BRI yang terlibat, maka seharusnya ditetapkan sebagai tersangka agar perkara ini terang benderang,โ€ pungkas Suardi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *