Taktiknews.com, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kejadian kebakaran sejak awal tahun yang dinilai berpotensi meluas dan mengancam lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Penetapan status tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla yang digelar di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan data BPBD Bengkalis, sepanjang Januari 2026 telah terjadi kebakaran di 8 titik lokasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 19 hektar. Angka ini dinilai cukup mengkhawatirkan mengingat baru memasuki bulan pertama tahun berjalan.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 tercatat 45 kejadian Karhutla dengan total luas kebakaran mencapai 144,5 hektar. Jika tren kebakaran di awal 2026 tidak segera dikendalikan, potensi luasan kebakaran dikhawatirkan bisa melampaui tahun sebelumnya.
Kepala Pelaksana BPBD Bengkalis, Salman Alfarisi, menjelaskan sebagian besar kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, terutama di wilayah yang didominasi gambut kering.
“Dua wilayah dengan luasan kebakaran terbesar berada di Kecamatan Rupat, tepatnya Desa Sukarjo Mesim seluas 6 hektar, serta Kecamatan Mandau di Kelurahan Pematang Pudu dengan luasan yang sama,” ungkap Salman kepada Taktiknews.com usai rapat.
Ia menambahkan, hingga saat ini Tim Gabungan Karhutla masih terus melakukan upaya pemadaman lanjutan dan pendinginan di sejumlah titik rawan guna mencegah api kembali menyala.
“Karakteristik lahan gambut sangat rentan. Karena itu, pendinginan menjadi fokus utama agar api tidak muncul kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syahrudin, menegaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat merupakan langkah strategis agar seluruh unsur terkait dapat bergerak cepat tanpa terkendala prosedur birokrasi.
“Bengkalis memiliki tingkat kerawanan Karhutla yang tinggi akibat luasnya lahan gambut dan dampak perubahan iklim. Saya minta seluruh stakeholder meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Pencegahan harus menjadi prioritas,” tegas Syahrudin.
Ia juga mengingatkan bahwa faktor aktivitas manusia dan kondisi cuaca ekstrem menjadi pemicu utama kebakaran yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla, diharapkan koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta masyarakat peduli api dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam percepatan mobilisasi personel dan peralatan ke titik-titik kebakaran.
Rakor tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Kapten Inf Agus Dani, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kompol Imron Teheri, Kejari Bengkalis yang diwakili Steven Jefferson, Manajer Pusdalops BPBD Bengkalis Erzan Syah, serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***













