Banner Website
Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba di Pekanbaru Terbongkar, Dua Mantan Polisi Jadi Pengedar

57
×

Jaringan Narkoba di Pekanbaru Terbongkar, Dua Mantan Polisi Jadi Pengedar

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba di Pekanbaru Terbongkar, Dua Mantan Polisi Jadi Pengedar
Polisi menemukan puluhan pil ekstasi siap edar, terdiri dari 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik Rinto, Sabtu (24/1/2026). /TN/MD

Taktiknews.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, dua mantan anggota Polri justru terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba yang digerebek polisi di Kota Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu sore, 21 Januari 2026, di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sukajadi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.

“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan pengintaian sejak siang hari. Setelah target terkonfirmasi, tim langsung melakukan penindakan sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Jacub, Sabtu (24/1/2026).

Di lokasi awal, polisi lebih dulu mengamankan AA alias Aurel (28) bersama RH alias Rinto (31) yang berada di area luar rumah kos. Dari hasil pemeriksaan, Rinto diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan dari institusinya.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menyisir bagian dalam kos. Di lantai satu, petugas kembali menemukan tiga pria lainnya, masing-masing MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Mirisnya, Josi juga tercatat sebagai eks anggota Polri, sehingga total terdapat dua mantan aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan ini.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dari tangan Fachri. Barang tersebut diakui berasal dari Rinto,” ungkap Jacub.

Tak berhenti sampai di situ, interogasi mendalam membuat Rinto akhirnya membuka informasi penting. Ia mengaku masih menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar di sebuah kamar kos di lantai dua yang diketahui milik Piki.

Saat penggeledahan lanjutan dilakukan, polisi menemukan puluhan pil ekstasi siap edar, terdiri dari 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik Rinto.

Selain narkotika, aparat juga menyita berbagai perlengkapan yang menguatkan dugaan peredaran, mulai dari timbangan digital, plastik klip kosong, bong, hingga kaca pirek berisi sisa sabu.

Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui memperoleh pasokan narkoba dari dua orang pemasok, masing-masing berinisial “Cemot” dan “Ilham”, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran Aurel dan Piki disebut sebagai pihak yang menjemput dan mendistribusikan barang haram tersebut.

Kini, seluruh tersangka berikut barang bukti berupa narkotika, uang tunai, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku narkoba. Apalagi jika yang terlibat adalah mantan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum,” tegas Kompol Jacub.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *