Taktiknews.com, Pekanbaru – Aksi kejahatan jalanan kembali memakan korban jiwa di Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial SHH, yang diketahui bekerja sebagai pegawai bank, tewas usai menjadi korban penjambretan di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Senin (26/1/2026).
Peristiwa tragis ini menyoroti meningkatnya ancaman kriminalitas jalanan yang tak hanya merugikan harta benda, tetapi juga merenggut nyawa.
Informasi kepolisian menyebutkan, aksi penjambretan dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial JS (21) dan SN (26). Keduanya diduga sudah beraksi di lokasi yang sama dengan mencoba merampas ponsel pengendara lain, namun gagal.
Tak lama berselang, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menyasar korban SHH yang melintas sambil membawa tas. Tas korban ditarik secara paksa dari atas sepeda motor.
Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan, terjatuh ke badan jalan, dan tertabrak kendaraan lain yang melintas, menyebabkan luka parah.
Warga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Santa Maria Pekanbaru. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang diderita.
Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo mengatakan, kejadian tersebut memicu kemarahan warga sekitar. Emosi massa yang tersulut membuat sepeda motor milik pelaku dibakar di lokasi kejadian.
“Kedua pelaku berhasil diamankan warga sebelum petugas tiba. Tim kami segera ke lokasi untuk mencegah aksi main hakim sendiri dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol David.
Akibat amukan massa, JS mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad, sementara SN langsung diamankan di Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman awal, polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi penjambretan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain,” jelas Kompol David.
Korban diketahui merupakan pegawai salah satu bank milik daerah (BUMD) di Kota Pekanbaru, yang dikenal aktif dan tidak pernah terlibat masalah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, karena tindak kejahatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di siang dan sore hari, serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal di jalan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan jalanan di Pekanbaru telah mencapai level membahayakan nyawa, dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.***














