Pekanbaru, Rakyat45 – Inspektorat Provinsi Riau menegaskan pentingnya keteraturan dalam pengumpulan data kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP). MCP, yang merupakan inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi instrumen utama dalam mengawasi upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Saat rapat pembahasan MCP, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan, menekankan perlunya kesadaran OPD untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti yang relevan serta mengirimkannya tepat waktu kepada Inspektorat. Hal ini penting karena Inspektorat bertanggung jawab atas input data ke dalam aplikasi MCP.
“Dari rapat ini, OPD harus memahami dengan jelas jadwal pengumpulan data dan apa yang harus disiapkan, termasuk mengisi bukti-bukti yang diperlukan,” ungkap Sigit di Kantor Gubernur Riau, pada Selasa (7/5/2024).
Sigit menjelaskan bahwa periode pengisian data MCP berlangsung dari 1 April 2024 hingga 5 Januari 2025. Namun, KPK akan melakukan verifikasi pada triwulan kedua, yakni dari tanggal 3 hingga 16 Juni 2024.
“Pada triwulan kedua, KPK akan melakukan verifikasi MCP dari tanggal 3 hingga 16 Juni 2024. Dengan mengirimkan bukti-bukti tepat waktu kepada kami, kami dapat menghindari peringatan yang mengganggu kepada setiap OPD terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menyebutkan bahwa MCP berfokus pada 8 area intervensi, termasuk perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“Selain itu, ada juga manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa,” tambahnya.
Sigit berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan biro dan OPD terkait untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang MCP. Dia menegaskan pentingnya pemahaman OPD terhadap permintaan KPK terkait ke-8 area intervensi tersebut.
“Mari kita pahami dengan baik apa yang diminta oleh KPK terkait 8 area intervensi ini. Mari mulai sekarang kita lakukan pengumpulan bukti-bukti secara bertahap,” pungkasnya saat menutup rapat.
Keteraturan dalam pengumpulan data MCP menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi.