TaktikNews.com, Selatpanjang – Akses layanan keimigrasian yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat kepulauan mulai terjawab. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang resmi menghadirkan LIMAU (Layanan Imigrasi Masuk Pulau), sebuah terobosan pelayanan jemput bola yang langsung menyasar pulau-pulau dan wilayah terpencil di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Inovasi ini dirancang untuk memangkas jarak, waktu, dan biaya yang harus dikeluarkan warga saat mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya. Dengan kondisi geografis Kepulauan Meranti yang terpisah oleh laut, LIMAU menjadi solusi konkret agar layanan negara dapat diakses secara merata.
Melalui program LIMAU, petugas imigrasi tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor. Sebaliknya, tim Imigrasi Selatpanjang turun langsung ke desa-desa dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama pemerintah setempat. Pendataan pemohon dilakukan sejak awal, termasuk penjadwalan layanan agar proses berjalan tertib dan efektif.
Di lokasi pelayanan, seluruh tahapan permohonan paspor dilaksanakan di tempat, mulai dari pemeriksaan berkas, perekaman biometrik, hingga wawancara oleh petugas imigrasi.
Sejak diluncurkan, LIMAU telah menjangkau dua kecamatan, yakni Kecamatan Rangsang pada 5 Februari 2026 dan Kecamatan Merbau pada 10 Februari 2026. Kehadiran layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan laut dan darat untuk mengakses kantor imigrasi.
Warga menilai pelayanan menjadi lebih cepat, praktis, serta jauh lebih hemat biaya dibandingkan harus datang langsung ke Selatpanjang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, SE, MSi, menegaskan bahwa LIMAU merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berpihak pada kebutuhan masyarakat kepulauan.
โKami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian tidak hanya terpusat di kota, tetapi benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat di pulau-pulau. LIMAU adalah bentuk kehadiran negara melalui pelayanan yang adaptif dan solutif,โ ujarnya kepada TaktikNews.com, Kamis (12/2/2026).
Dendi menambahkan, meski dilaksanakan di luar kantor, seluruh proses pelayanan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Aspek keamanan dan keabsahan dokumen perjalanan tetap menjadi prioritas utama.
Ke depan, Imigrasi Selatpanjang berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperluas jangkauan LIMAU agar dapat menjangkau lebih banyak wilayah pesisir dan kepulauan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
โMelalui inovasi ini, kami berharap pelayanan publik semakin inklusif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan yang selama ini memiliki keterbatasan akses,โ pungkas Dendi.
Untuk informasi jadwal dan teknis pelaksanaan LIMAU, masyarakat dapat berkoordinasi melalui pemerintah desa setempat atau mengakses kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.***













