TAKTIKNEWS.COM – Aset eks Caltex Pekanbaru di Kecamatan Rumbai masih berstatus barang milik negara (BMN). Pemerintah Kota Pekanbaru kini mengupayakan proses hibah agar aset tersebut dapat dikelola dan dipelihara secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan Pemko Pekanbaru telah membahas proses pengelolaan dan perizinan sejumlah aset tersebut. Pembahasan mencakup Pelabuhan Rumbai, sekolah, kompleks perkuburan hingga kantor pemerintahan.
“Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami,” ujar Zulhelmi di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, proses hibah belum selesai. Pemko Pekanbaru masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah,” jelasnya.
Jika proses tersebut tuntas, Pemko Pekanbaru dapat mengambil peran lebih besar dalam pemeliharaan dan pengelolaan aset. Namun, khusus Pelabuhan Rumbai, statusnya saat ini masih berupa pinjam pakai. Status serupa juga terdapat pada sejumlah aset lainnya.
Selain aspek administrasi aset, Pemko Pekanbaru turut mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sekitar kawasan Pelabuhan Rumbai.
Zulhelmi mengatakan pemerintah tidak ingin mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan. Menurutnya, kepentingan warga tetap harus diperhatikan selama proses pengelolaan aset berlangsung.
“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan,” tutur Zulhelmi.
Ia menegaskan pemerintah tetap harus memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
“Negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraannya, tanpa harus melanggar regulasi,” tegasnya.
Untuk memperoleh data yang lebih lengkap, Pemko Pekanbaru melanjutkan pembahasan pada Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk instansi vertikal dan perwakilan masyarakat.
Data dari berbagai pihak akan menjadi bahan bagi Pemko Pekanbaru untuk menentukan langkah selanjutnya terkait aset-aset tersebut.
“Kami akan memadupadankan dan mencarikan jalan keluar yang terbaik. Semakin lengkap dan akurat datanya, semakin tepat langkah keputusan yang akan kami ambil. Yang terpenting memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan sekali lagi tanpa ada regulasi yang kami langgar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengajukan pinjam pakai terhadap 18 BMN kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Januari 2022.
Salah satu aset yang masuk dalam pengajuan tersebut adalah tanah dan kawasan eks Pelabuhan Caltex di Kecamatan Rumbai Pesisir, yang kini masuk wilayah Kecamatan Rumbai Timur.
Aset lainnya meliputi bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang, tiga bangunan pelabuhan, serta sejumlah aset pendidikan seperti SD Negeri 08, SD Negeri 09, SD Negeri 149, SD Negeri 150, SD Negeri 32 dan SMP Negeri 6.
Pengajuan juga mencakup tanah dan bangunan Kantor Kelurahan Lembah Damai, lahan sekitar 10 hektare di Jalan Pekanbaru-Minas Kilometer 8 yang direncanakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bundaran Jalan Sembilang.
Kini, Pemko Pekanbaru berupaya mendorong agar aset-aset tersebut dapat beralih status menjadi barang milik daerah melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku.***














