TAKTIKNEWS.COM – Dewan Pengupahan Riau masa bakti 2026–2029 resmi dikukuhkan Pemerintah Provinsi Riau bersama kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Pelantikan tersebut menjadi langkah Pemprov Riau memperkuat koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjaga hubungan industrial.
Pengukuhan dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Kepengurusan LKS Tripartit ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts. 479/VII/2026. SF Hariyanto dipercaya sebagai ketua, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, sebagai wakil ketua.
Jabatan wakil ketua juga diisi Ketua Koordinator Wilayah Riau Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Juandy Hutauruk, serta Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Riau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nila Riana.
Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau, Yulismar.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Riau menetapkan kepengurusan Dewan Pengupahan Provinsi Riau berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor Kpts. 480/VII/2026.
Roni Rakhmat ditunjuk sebagai ketua, sedangkan akademisi Universitas Riau, Dr. Saiman Pakpahan, dipercaya sebagai wakil ketua.
Untuk sekretariat, posisi tersebut diisi secara bersama oleh Sekretaris Disnakertrans Riau, Heru Prayitno, dan Yulismar.
SF Hariyanto Minta Persoalan Ketenagakerjaan Diselesaikan dengan Musyawarah
SF Hariyanto meminta pengurus LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan menjalankan tugas dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta mendengarkan kepentingan seluruh pihak.
Menurutnya, hubungan industrial membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.
“Kita harus lebih bersabar dan dengarkan semua pihak, karena pekerja harus mendapatkan perlindungan dan kepastian yang sangat baik, dan pemerintah harus hadir,” tegas Hariyanto.
Ia meminta pengurus yang baru dikukuhkan segera bekerja secara maksimal dan transparan. LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan diharapkan mampu menjadi ruang dialog yang efektif dalam membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Riau.
Keberadaan kedua lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinergi tiga unsur utama dalam hubungan industrial, yakni pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Melalui koordinasi yang lebih kuat, Pemprov Riau berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil serta mampu menciptakan iklim usaha dan hubungan industrial yang kondusif.
Pada akhirnya, penguatan kelembagaan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dunia usaha dan pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.***















