Jakarta, Taktiknews.com – Ketika keheningan lembaga penegak hukum justru bergema lebih keras daripada pernyataan resmi, perhatian publik pun tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penanganan perkara Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hingga kini tanpa kejelasan, dinilai semakin mengundang tanda tanya dan kegelisahan publik.
Situasi tersebut memantik gelombang kritik terbuka dari Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta). Kritik itu disuarakan dalam aksi Jilid V GEMARI Jakarta di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Massa aksi menuntut kepastian hukum atas perkara yang dianggap telah memasuki fase krusial, namun justru terhenti dalam ruang sunyi tanpa penjelasan resmi.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menegaskan bahwa sikap diam KPK RI telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ia mengingatkan, penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto yang disertai penyitaan uang rupiah, dolar, serta sejumlah dokumen bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah hukum serius yang menuntut keterbukaan.
“Jika KPK sudah masuk rumah, sudah menggeledah, dan menyita uang serta dokumen, lalu publik dibiarkan menebak-nebak tanpa kejelasan, maka ini patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum hanya lantang di awal operasi, tetapi membisu ketika diminta pertanggungjawaban,” tegas Kori di hadapan massa aksi.
Menurutnya, hingga saat ini KPK RI belum menyampaikan secara terbuka nilai barang bukti yang disita, status hukum SF Hariyanto, maupun perkembangan resmi penanganan perkara. Kondisi tersebut, kata Kori, bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan justru membuka ruang spekulasi publik.
“Kami bicara soal kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan proses hukum menggantung, apalagi terhadap seorang pejabat publik. Diamnya KPK RI bukan bentuk kehati-hatian, melainkan berpotensi menjelma menjadi ketidakadilan,” ujarnya.
GEMARI Jakarta menilai, sebagai lembaga dengan kewenangan luar biasa, KPK RI seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan akuntabilitas. Namun dalam perkara ini, KPK dinilai belum mampu menjawab pertanyaan mendasar masyarakat. Kori juga menyinggung pemanggilan SF Hariyanto sebelumnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta sorotan publik atas gaya hidup keluarga, yang hingga kini tak pernah dijelaskan secara tuntas hasilnya.
“Bagi publik, ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, lalu keheningan semuanya terbaca sebagai satu rangkaian. Dan wajar jika rakyat bertanya: apakah hukum sedang bekerja, atau justru sedang ditahan?” katanya.
Lebih jauh, Kori menegaskan bahwa dalam kerangka hukum acara pidana terbaru, penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan sepanjang alat bukti mencukupi. Karena itu, alasan prosedural tidak dapat dijadikan pembenaran atas lambannya kejelasan hukum.
“KUHAP baru sudah jelas. Jika alat bukti cukup, sampaikan kepada publik. Jika belum, jelaskan secara terbuka. Jangan bersembunyi di balik sikap diam,” tandasnya.
GEMARI Jakarta mengingatkan, ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK RI dan menghidupkan kembali stigma lama bahwa hukum kerap kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan pejabat berpengaruh.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun kami menolak hukum yang berani di awal, lalu menghilang di ujung. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas termasuk terhadap SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau. KPK RI harus berani berdiri di hadapan publik,” pungkas Kori.
Aksi GEMARI Jakarta berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa mengenakan atribut organisasi, mengibarkan bendera Merah Putih, dan membentangkan spanduk tuntutan. Usai menyampaikan orasi serta pernyataan sikap, massa membubarkan diri secara damai.
GEMARI Jakarta menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga KPK RI memberikan kejelasan hukum yang terbuka, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.**













