Taktiknews.com, Kampar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus narkotika jaringan besar dengan barang bukti hampir 15 kilogram sabu.
Dua terdakwa tersebut masing-masing Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Keduanya didakwa sebagai kurir dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas provinsi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (8/1/2026).
JPU Faisal Pakpahan mengukapkan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dinilai sangat membahayakan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Faisal di hadapan majelis hakim.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. Jaksa menilai Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius karena melibatkan narkotika dalam jumlah sangat besar,” ujar Faisal saat membacakan amar tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu skala besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang dicurigai membawa narkotika menuju Sumatera Barat.
Petugas akhirnya berhasil mencegat kendaraan tersebut di dua titik berbeda, yakni Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kardus berisi tas hitam. Di dalamnya terdapat 15 paket besar sabu dengan total berat mencapai 14,8 kilogram.
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Riau dan menegaskan bahaya serius peredaran sabu yang terus mengancam masyarakat.***














