Taktiknews.com,Rokan Hulu – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 27,83 gram dan menangkap dua pria lanjut usia yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Dendy Gusrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
βTim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Hasilnya, dua orang pria berinisial M (56) dan S (62) berhasil diamankan di lokasi,β jelas IPTU Dendy kepada taktiknews.com, Minggu (22/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok takar dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kedua tersangka diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Meski hasil tes urine menunjukkan negatif metamfetamin, polisi tetap menetapkan keduanya sebagai pengedar berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan di lapangan.
βHasil tes urine memang negatif, tetapi peran mereka sebagai pengedar tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,β tegas IPTU Dendy.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif di wilayah Rokan Hulu. Saat ini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau.
Taktiknews.com menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat hingga ke tingkat desa. Peran aktif warga dalam memberikan informasi terbukti efektif membantu aparat membongkar praktik haram tersebut.***













