Banner Website
Advertorial

DPRD Temukan Lima Gedung Sekolah Al Fatih Pekanbaru Belum Berizin sejak 2017

13
×

DPRD Temukan Lima Gedung Sekolah Al Fatih Pekanbaru Belum Berizin sejak 2017

Sebarkan artikel ini
Lima Gedung Sekolah Al Fatih Pekanbaru Belum Berizin
Pembahasan mengenai perizinan Sekolah Al Fatih itu berlangsung dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru bersama pihak yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, RT/RW dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa (21/4/2026). (Taktiknews/Adv)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menemukan lima bangunan Sekolah Al Fatih di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, belum mengantongi izin meski sekolah tersebut telah beroperasi sejak 2017.

Temuan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru bersama pihak yayasan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, perangkat RT/RW serta perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa (21/4/2026).

Dari enam bangunan yang berdiri di kawasan sekolah tersebut, hanya satu gedung yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi itu memicu sorotan anggota dewan karena bangunan sekolah sudah beroperasi hampir satu dekade tanpa legalitas yang lengkap.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto serta anggota Komisi I Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Dalam rapat tersebut, Robin Eduar mempertanyakan komitmen yayasan dalam memenuhi kewajiban administrasi bangunan sekaligus memperhatikan dampak keberadaan sekolah terhadap lingkungan sekitar.

โ€œMengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya,โ€ ujar Robin.

Dari pantauan Taktiknews.com, Komisi I meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP dan Satpol PP memperketat pengawasan terhadap Sekolah Al Fatih hingga seluruh dokumen perizinan selesai dipenuhi.

Dewan juga menekankan pentingnya pemenuhan izin lingkungan serta kajian dampak lalu lintas untuk mengantisipasi gangguan terhadap masyarakat di sekitar kawasan sekolah.

Keluhan warga turut mengemuka dalam rapat tersebut. Ketua RW setempat, H Sabarudin Zaenal, mengatakan aktivitas sekolah memberikan dampak langsung terhadap sedikitnya 10 RT di lingkungan sekitar.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat mendukung keberadaan lembaga pendidikan berbasis agama tersebut selama tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

โ€œIni sekolah agama bagus. Sekolah tahfiz, saya dukung 100 persen, sejauh tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,โ€ katanya kepada Taktiknews.com, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui sebagian besar bangunan sekolah memang belum mengantongi izin resmi.

Ia menjelaskan satu bangunan saat ini sedang menunggu jadwal sidang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih dalam proses pengurusan melalui pihak konsultan.

Menurut Anthon, proses perizinan terkendala mekanisme administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang membutuhkan waktu cukup panjang hingga seluruh persyaratan dapat diselesaikan.

Meski demikian, pihak yayasan memastikan proses pengurusan legalitas seluruh bangunan tetap berjalan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.***(Adv)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *