Banner Website
Politik

DPR Ingatkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Wacana di Bawah Kementerian Dinilai Mundur

54
×

DPR Ingatkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Wacana di Bawah Kementerian Dinilai Mundur

Sebarkan artikel ini
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Wacana di Bawah Kementerian Dinilai Mundur

Taktiknews.com, JakartaKomisi III DPR RI ingatkan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini menjadi kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath menyampaikan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang telah memiliki dasar hukum kuat dan tidak lagi menjadi ruang perdebatan.

“Komisi III DPR RI mengingatkan Polri tetap berada di Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR telah sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rano saat membacakan kesimpulan rapat.

Penegasan tersebut langsung dikonfirmasi kepada seluruh anggota Komisi III yang hadir.

“Apakah disepakati Polri tetap berada di bawah Presiden?” tanya Rano.

“Setuju,” jawab peserta rapat serempak, disambut ketukan palu pimpinan rapat.

Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Komisi III DPR juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh kepolisian. Reformasi ini dinilai krusial untuk memperbaiki pola kerja, budaya organisasi, serta memperkuat profesionalisme aparat.

DPR mendorong agar Polri semakin responsif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Optimalisasi reformasi budaya harus menjadi perhatian serius, agar Polri tampil lebih profesional, cepat bertindak, dan terbuka kepada publik,” tegas Rano.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi pasca-1998.

Menurutnya, desain tersebut secara tegas diatur dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Struktur kelembagaan Polri di bawah Presiden adalah hasil akhir dari reformasi 1998. Itu bukan lagi ruang debat, melainkan kesepakatan konstitusional,” kata Rullyandi.

Ia bahkan menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai langkah mundur dari semangat demokrasi.

“Jika Polri ditarik ke bawah kementerian, itu justru kemunduran dari cita-cita reformasi dan tuntutan demokrasi rakyat pada 1998,” tegasnya.

Dengan kesimpulan ini, Komisi III DPR menilai isu posisi Polri secara kelembagaan telah selesai. Fokus ke depan diarahkan pada pembenahan internal dan penguatan integritas aparat kepolisian agar kepercayaan publik semakin meningkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *