Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. /TN/MD
TaktikNews.com, Pekanbaru – Upaya penyelundupan manusia melalui jalur laut ilegal di wilayah pesisir Riau kembali digagalkan. Ditpolairud Polda Riau berhasil membongkar praktik pengangkutan 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik transit sebelum para WNA diseberangkan melalui jalur laut tidak resmi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan WNA melalui perairan Dumai menuju Malaysia.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KP Kedidi-3015 di wilayah yang diduga sebagai jalur keberangkatan ilegal,” ujar Pandra, Jumat (13/2/2026).
Saat pemantauan di titik koordinat yang telah dipetakan, petugas mendapati dua kendaraan yang mengangkut para WNA. Kendaraan pertama berupa Honda BR-V warna putih yang dikemudikan Muhammad Alfa Reza (20), sementara kendaraan kedua adalah Toyota Avanza abu-abu yang dikemudikan Fahri Adriansyah (24).
“Di masing-masing kendaraan terdapat sembilan WNA asal Myanmar, sehingga total yang diamankan berjumlah 18 orang,” jelas Pandra.
Berdasarkan temuan awal, para WNA tersebut diduga kuat akan diseberangkan menggunakan kapal atau speed boat dari wilayah perairan Dumai menuju Malaysia. Selanjutnya, kedua sopir beserta seluruh WNA dan barang bukti langsung diamankan ke KP Kedidi-3015 dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mendapat perintah dari seorang agen untuk mengambil mobil rental, menjemput para WNA di Pekanbaru, lalu mengantarkannya ke Dumai. Motif utama keduanya disebut karena faktor ekonomi.
“Untuk upah, salah satu tersangka menerima Rp1,5 juta dan yang lainnya Rp1,2 juta. Kami juga mengamankan sisa uang pengantaran yang belum digunakan,” ungkap Pandra.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil lengkap dengan STNK, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sisa upah. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, ke-18 WNA asal Myanmar akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta menghadirkan ahli dari Imigrasi guna melengkapi berkas perkara.
Pandra menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Ditpolairud Polda Riau dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menutup celah penyelundupan manusia melalui jalur perairan.
“Patroli dan pengawasan di wilayah laut akan terus kami tingkatkan untuk mencegah kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Berita ini disajikan oleh Taktiknews.com, mengedepankan laporan kriminal faktual dan mendalam demi kepentingan publik.***














