Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Rengat Barat

54
×

Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Rengat Barat

Sebarkan artikel ini
Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Rengat Barat

TaktikNews.com, Inhu – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah polisi menerima laporan berulang dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi warga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh tim opsnal.

Kapolres Indragiri Hulu Polres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran menjelaskan, tersangka berinisial JM alias Kukus (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, telah lama menjadi perhatian aparat karena kerap dilaporkan warga.

โ€œYang bersangkutan diamankan setelah kembali dilaporkan masyarakat. Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pemantauan di lapangan,โ€ ujar Misran, Jumat (13/2/2026).

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak atas arahan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra melakukan pengintaian di sekitar SPBU. Petugas kemudian mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui identitasnya serta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam dompet kain berwarna cokelat. Barang tersebut diselipkan di bawah batu, tidak jauh dari warung tempat tersangka biasa berkumpul.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,50 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp320 ribu yang diduga hasil transaksi.

โ€œHasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ jelas Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu.

Berita ini disajikan oleh Taktiknews.com, menyuguhkan informasi hukum dan kriminal yang faktual, berimbang, dan terpercaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *