Taktiknews.com, Kampar – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial AN diamankan polisi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Johan (48), yang ditemukan tewas bersimbah darah di areal perkebunan kelapa sawit.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sore. Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan kebun sawit Danau Baru dengan kondisi mengenaskan. Sejumlah luka bacokan terlihat di bagian kepala belakang, leher, punggung, dan wajah korban.
Penemuan jasad bermula saat Yanto bersama istrinya Erni melintas di lokasi perkebunan dan melihat seorang pria tergeletak tertelungkup tanpa bergerak. Keduanya kemudian melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa, yang dilanjutkan dengan pengecekan bersama warga.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan awal, identitas pelaku mengerucut dengan cepat. Kurang dari empat jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya Sabtu (27/12/25) kepada taktiknews.com.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Polisi menduga kuat motif pembunuhan dipicu dendam pribadi yang telah lama dipendam akibat konflik hasil panen sawit.
“Pelaku mengaku kesal karena buah sawit dan alat panennya kerap diambil korban, meski sudah berulang kali ditegur. Dendam tersebut membuat pelaku merencanakan penganiayaan hingga berujung pembunuhan,” jelas AKP Gian.
Dalam aksinya, pelaku bertemu korban di area perkebunan dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang secara brutal. Setelah korban tersungkur, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa parang telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa konflik personal, khususnya terkait lahan dan hasil kebun, jika tidak diselesaikan secara bijak dan hukum, dapat berujung pada tindak kekerasan fatal yang merugikan banyak pihak.













