Taktiknews.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah tegas dengan menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia guna menagih penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat. Total kurang bayar DBH yang menjadi hak Siak tercatat mencapai Rp489,8 miliar, angka yang dinilai sangat memengaruhi stabilitas keuangan daerah.
Surat resmi yang ditandatangani Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, tersebut dikirimkan pada 31 Januari 2026 dan ditujukan langsung ke Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Langkah ini disebut sebagai bentuk perjuangan pemerintah daerah untuk memastikan hak fiskal Siak segera direalisasikan.
Dalam surat itu, Bupati Siak merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PMK Nomor 120 Tahun 2025 yang mengatur penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH Tahun 2025.
Afni menjelaskan, berdasarkan ketetapan Kementerian Keuangan, Kabupaten Siak mengalami kurang bayar DBH pada dua tahun anggaran berturut-turut. Rinciannya, TA 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan TA 2024 sebesar Rp411,40 miliar.
“Setelah dilakukan perhitungan dan kompensasi dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar yang telah diakui pemerintah pusat dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000,” ungkap Afni, Selasa (3/2/2026).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan bahwa keterlambatan pencairan DBH memberikan dampak serius terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama dalam menyelesaikan kewajiban belanja.
“Kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan perhatian serius. Ada kewajiban belanja yang tertunda, termasuk utang kepada pihak ketiga dan internal pemerintah daerah, baik untuk Tahun Anggaran 2024 maupun 2025,” ujarnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sebagian besar dana DBH yang belum dibayarkan akan digunakan untuk menutup utang belanja daerah dengan total mencapai Rp364,43 miliar.
Selain pembayaran utang, Pemkab Siak juga merencanakan penggunaan dana DBH untuk mendukung operasional pemerintahan. Rinciannya, belanja operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai Rp45,10 miliar.
Menurut Afni, tanpa pencairan DBH, roda pemerintahan berpotensi terganggu dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Penyaluran DBH ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Fokus utama kami adalah memastikan pemerintahan berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat Siak tidak terhambat,” tegasnya.
Pemkab Siak berharap Kementerian Keuangan dapat segera merespons permintaan tersebut dan merealisasikan penyaluran DBH dalam waktu dekat.
“Kami berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap kondisi daerah, agar hak keuangan Kabupaten Siak dapat segera disalurkan,” pungkas Afni.***













