Taktiknews.com, Pekanbaru – Kepolisian mengungkap dugaan motif di balik aksi pembacokan terhadap mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang terjadi Kamis (26/2/2026) pagi. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan asmara setelah pelaku merasa sakit hati karena cintanya ditolak korban.
Korban diketahui bernama Farradila Ayu Pramesti (23), mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum. Ia diduga diserang oleh rekannya sesama mahasiswa berinisial RM (24) di lantai dua gedung fakultas sekitar pukul 08.30 WIB, saat aktivitas akademik tengah berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, menyampaikan bahwa korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam di bagian kepala dan tangan.
โKorban mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Saat ini sudah mendapat penanganan medis,โ ujar Pandra saat ditemui di halaman RS Bhayangkara Polda Riau.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku disebut datang ke lokasi dengan membawa lebih dari satu bilah senjata tajam, termasuk parang dan golok. Ia kemudian menghampiri korban dan melakukan penganiayaan berulang kali hingga korban tersungkur.
Polisi mengungkap, pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki kedekatan sebelumnya. Namun, hubungan tersebut tidak berlanjut sesuai harapan pelaku.
โPelaku memiliki perasaan terhadap korban, namun tidak mendapat balasan. Dugaan sementara motifnya karena sakit hati dan dendam pribadi,โ jelas Pandra.
Isu ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana persoalan personal dapat berubah menjadi tindak kekerasan serius di ruang publik pendidikan.
Usai kejadian, mahasiswa dan petugas keamanan kampus segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna mendapatkan perawatan lanjutan.
Informasi terakhir menyebutkan kondisi korban telah stabil dan menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya. Penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama jajaran kepolisian setempat dengan pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap detail kronologi dan memperkuat alat bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali memantik perdebatan soal standar keamanan di lingkungan perguruan tinggi. Publik mempertanyakan sistem pengawasan akses masuk kampus serta deteksi dini terhadap potensi kekerasan berbasis relasi pribadi.
Pihak kampus diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar ruang akademik tetap menjadi tempat yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.
Taktiknews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang dan akurat.***















