TAKTIKNEWS.COM โ BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan pekerja Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, pengurus, dan pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi.
Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, mengatakan perlindungan sosial harus menjadi bagian penting dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ferry.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional, termasuk penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
Ribuan Koperasi Masih Belum Terlindungi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful, mengungkapkan potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Saat ini terdapat sekitar 142 ribu koperasi reguler di Indonesia, namun baru sekitar 9 ribu koperasi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, dari sekitar 81 ribu Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk, baru sekitar 800 koperasi yang tercatat menjadi peserta aktif.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan,” katanya.
Kerja sama tersebut mencakup perluasan kepesertaan, integrasi dan pertukaran data, hingga kemudahan layanan pendaftaran serta pembayaran iuran bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menilai kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran para pengurus dan pekerja koperasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, keberadaan koperasi yang tersebar hingga ke tingkat desa membuka peluang besar dalam memperluas cakupan perlindungan bagi para penggerak ekonomi masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih yang saat ini terus berkembang di berbagai daerah. Kami berharap seluruh pengurus, pekerja, hingga relawan yang terlibat dalam aktivitas koperasi dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja sehingga dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih aman dan produktif,” ujar Ruszian Dedy.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam siap mendukung perluasan kepesertaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada koperasi yang berada di wilayah kerjanya.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan usaha koperasi. Ketika pekerja terlindungi, maka produktivitas dan ketahanan ekonomi masyarakat juga akan semakin kuat,” tambahnya.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap para penggerak ekonomi desa dan kelurahan yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih dapat bekerja lebih aman dan terlindungi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.***














