Banner Website
Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah Tiri di Siak Hulu Cabuli Anak Sejak SD, Terbongkar Gara-Gara Gelas di Kamar

102
×

Bejat! Ayah Tiri di Siak Hulu Cabuli Anak Sejak SD, Terbongkar Gara-Gara Gelas di Kamar

Sebarkan artikel ini
Bejat! Ayah Tiri di Siak Hulu Cabuli Anak Sejak SD, Terbongkar Gara-Gara Gelas di Kamar

Rakyat45.com, Siak Hulu – Kasus predator anak kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Seorang pria berinisial HA (50) tega merusak masa depan anak tirinya sendiri,  Sebut saja  Z (14), selama bertahun-tahun. Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMP.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin (5/1/2026) pagi di kediamannya tanpa perlawanan.

Tabir gelap ini mulai tersingkap berkat insting seorang ibu berinisial Sebut Saja D (50). Saat mengantarkan korban ke rumah kakaknya (S), sang ibu menemukan sebuah gelas berisi air kencing di dalam kamar anaknya.

Merasa ada yang tidak beres karena perilaku tersebut tidak lazim, D bersama kerabatnya mencoba menginterogasi Z. Meski sempat bungkam karena takut, korban akhirnya menangis dan mengakui kepiluan yang dialaminya selama ini. Z mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya selama bertahun-tahun.

“Awalnya korban menolak bicara. Namun setelah didesak, ia jujur telah disetubuhi pelaku sejak kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP,” ujar Kompol Hendra Setiawan, Rabu (7/1/2026).

Tak butuh waktu lama setelah laporan masuk pada Minggu (4/1/2026), Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak cepat. Pelaku HA diringkus di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang sudah beruban ini mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih baru melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali.

“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya. Meski ia mengaku baru 4 kali, kami tetap melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Kapolsek.

Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi telah mengamankan barang bukti dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak.

Pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat (1) & (3) serta Pasal 82 ayat (1) & (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat pelaku adalah orang tua tiri, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di lingkungan rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *