Taktikews.co, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng yang berlokasi di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban diketahui bernama Legiman, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.
โInsiden bermula ketika korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Peristiwa itu memicu cekcok mulut yang kemudian berlanjut hingga ke luar lokasi,โ ujar AKBP Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pertikaian tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui tidak membawa senjata. Namun, salah satu pelaku datang membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban.
โPelaku utama melakukan penusukan, sementara dua pelaku lainnya berperan membantu dengan memegang dan mendorong tubuh korban,โ kata Kapolres.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka tusuk yang cukup parah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, sementara Supri turut mendorong korban saat pengeroyokan berlangsung.
Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Sementara itu, tersangka Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang bersikap kooperatif. Adapun satu pelaku lainnya, Supri, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
โKhusus tersangka Doni Pratama, kami juga menjerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,โ tegas AKBP Yunus.













