Banner Website
Hukum & Kriminal

Bakar Lahan 3 Hektare di Bengkalis, Polisi Tetapkan Warga Kampar sebagai Tersangka Karhutla

48
×

Bakar Lahan 3 Hektare di Bengkalis, Polisi Tetapkan Warga Kampar sebagai Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini
Bakar Lahan 3 Hektare di Bengkalis, Polisi Tetapkan Warga Kampar sebagai Tersangka Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (20/2/2026). Taktiknews/Leni Widiya

Taktiknews.com, Bengkalis – Upaya pemberantasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas kurang lebih tiga hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara secara mendalam. Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani setiap kasus karhutla demi mencegah bencana asap yang kerap melanda Riau.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, AH resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Lahan yang terbakar berada di Dusun III Parit Panjang, dengan luas diperkirakan mencapai tiga hektare,” ujar Kapolres, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula saat tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis mendeteksi titik panas melalui pemantauan satelit pada Minggu (15/2/2026) malam. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran hotspot sekaligus berkoordinasi dengan aparat desa dan warga setempat untuk proses pemadaman.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengarah pada AH, warga Kabupaten Kampar, yang diduga menjadi penyebab utama kebakaran di lahan mineral bercampur gambut tipis tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui membakar tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore. Ia berdalih ingin menghilangkan sarang tawon yang dianggap mengganggu di area tersebut.

Namun, api yang awalnya dikira telah padam justru menyebar secara perlahan ke vegetasi sekitar. Kondisi lahan yang kering membuat kobaran api semakin meluas hingga akhirnya membakar lahan milik warga dan menimbulkan kepulan asap tebal.

“Alasan tersangka sangat tidak dapat dibenarkan. Tindakan ceroboh seperti ini berisiko besar dan berdampak luas terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang dan bibit kelapa sawit yang telah hangus terbakar.

AH kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lanjutan.

Isu karhutla menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Riau setiap tahunnya. Polres Bengkalis menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan dengan alasan apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa praktik pembakaran lahan, sekecil apa pun alasannya, tetap merupakan tindak pidana yang dapat berujung proses hukum.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *