Banner Website
Daerah

Posko THR 2026 Dibuka, Disnakertrans Riau Tegaskan Batas Bayar 8 Maret

54
×

Posko THR 2026 Dibuka, Disnakertrans Riau Tegaskan Batas Bayar 8 Maret

Sebarkan artikel ini
Posko THR 2026 Dibuka, Disnakertrans Riau Tegaskan Batas Bayar 8 Maret
Teks foto; Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Roni Rakhmat kepada wartawan, Kamis (4/7/2024). Untuk diketahui, adapun link pendaftaran Calon Peserta didik baru Jalur Bosda Afirmasi SMA dan SMK Swasta Provinsi Riau adalah http//:ppdb.riau.go.id.ย 

Taktiknews.com, Pekanbaru – Isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau resmi membuka Posko Pengaduan THR guna memastikan hak pekerja dipenuhi tepat waktu oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa posko mulai beroperasi hari ini dan akan aktif hingga mendekati hari raya. Posko tersebut dibuka sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR.

โ€œPembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan pekerja menerima haknya sebelum Lebaran,โ€ ujarnya di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).

Pembukaan posko ini menegaskan sikap pemerintah daerah dalam mengawal kepatuhan perusahaan. Setiap perusahaan di Riau diwajibkan membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai regulasi.

Menurut Roni, posko tidak hanya berfungsi menerima laporan, tetapi juga menjadi pusat konsultasi bagi pekerja yang ingin memahami mekanisme pembayaran THR dan hak ketenagakerjaan lainnya.

โ€œKami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan,โ€ jelasnya.

Disnakertrans Riau juga menyiapkan langkah pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Bumi Lancang Kuning. Jika ditemukan pelanggaran atau keterlambatan pembayaran melewati tenggat waktu 8 Maret, pemerintah akan memberikan penegasan dan tindak lanjut sesuai aturan.

โ€œApabila sampai melewati batas waktu masih belum dibayarkan, kami akan melakukan langkah penegasan kepada perusahaan yang bersangkutan,โ€ tegas Roni.

Langkah ini diambil untuk mencegah polemik tahunan terkait THR serta memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Pembentukan Posko Pengaduan THR 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius mengawal hak normatif pekerja. Dengan pengawasan dan mekanisme pelaporan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang momen Lebaran.

Disnakertrans Riau mengimbau pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR agar segera melapor melalui posko resmi, sehingga permasalahan dapat ditangani lebih cepat dan transparan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap perayaan Idulfitri tahun ini dapat berlangsung lebih tenang tanpa dibayangi persoalan hak pekerja yang terabaikan.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *