Banner Website
Nasional

Aduan THR 2026 Masih Tinggi, Kemnaker Minta Pengawas Segera Periksa Perusahaan

41
×

Aduan THR 2026 Masih Tinggi, Kemnaker Minta Pengawas Segera Periksa Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Aduan THR 2026 Masih Tinggi, Kemnaker Minta Pengawas Segera Periksa Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Taktiknews/Biro Humas Kemnaker)

Taktiknews.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja berhenti hanya pada tahap administrasi.

Di tengah masih banyaknya pengaduan THR tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah segera turun tangan memeriksa setiap laporan yang masuk.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi. Pemerintah menilai pengawasan aktif sangat penting agar setiap laporan yang disampaikan pekerja dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat penyelesaian aduan THR.

Karena itu, para gubernur diminta segera menggerakkan pengawas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing untuk memeriksa laporan yang diterima melalui Posko THR Kemnaker maupun posko THR yang dibuka di dinas tenaga kerja daerah.

Menurutnya, negara harus hadir secara nyata ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Pemerintah tidak ingin laporan pekerja hanya menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.

โ€œSetiap laporan yang masuk harus segera diperiksa. Kami meminta para gubernur untuk langsung menerjunkan pengawas ketenagakerjaan agar tidak ada aduan pekerja yang dibiarkan tanpa kejelasan,โ€ ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat kementerian maupun di dinas tenaga kerja provinsi harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pengawasan, kata dia, tidak boleh berhenti hanya pada tahap pencatatan atau pendataan, tetapi harus menghasilkan langkah nyata yang memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Menurut Yassierli, penguatan pengawasan di lapangan menjadi langkah penting karena jumlah laporan terkait pembayaran THR tahun ini masih tergolong tinggi.

Pemerintah ingin setiap laporan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti hingga memberikan kepastian bagi pekerja yang mengajukan pengaduan.

โ€œPengawasan harus berujung pada penyelesaian yang nyata. Tujuannya agar pekerja memperoleh kepastian mengenai hak mereka,โ€ katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan bahwa proses penanganan laporan THR terus berjalan di berbagai daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pihaknya telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk.

Selain itu, terdapat 7 Nota Pemeriksaan I serta 4 rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada perusahaan terkait.

Di sisi lain, masih terdapat 1.461 laporan yang sedang dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, sebanyak 173 kasus dilaporkan telah selesai setelah perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Ismail menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan pengawasan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.

โ€œSetiap aduan yang masuk akan terus kami kawal sampai ada penyelesaian yang jelas. Tujuannya agar hak pekerja tidak diabaikan,โ€ kata Ismail.

Ia menambahkan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Perusahaan diminta untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ismail menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap pekerja yang telah berkontribusi pada keberlangsungan usaha.

โ€œKami mengimbau perusahaan untuk tidak menunggu teguran atau pemeriksaan. Bayarkan THR sesuai ketentuan dan tepat waktu,โ€ ujarnya.

Menurutnya, pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghargaan perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja sepanjang tahun.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya.

Kemnaker memastikan setiap laporan yang masuk akan terus diproses hingga ada keputusan yang memberikan kepastian bagi pekerja.

Melalui langkah ini, pemerintah juga ingin menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *