Taktiknews.com, Jakarta – Isu penguatan nilai konstitusi dan integritas lembaga negara kembali mengemuka dalam peluncuran dan bedah tujuh buku karya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015โ2018, Prof. Arief Hidayat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Yasonna H. Laoly, yang memberikan apresiasi atas kontribusi pemikiran Prof. Arief bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia.
Tujuh buku tersebut merekam perjalanan panjang Prof. Arief selama 13 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi, mulai dari refleksi intelektual, kegelisahan akademik, hingga tanggung jawab moral dalam menjaga marwah konstitusi di tengah dinamika politik dan ketatanegaraan.
Yasonna menilai, karya-karya tersebut tidak sekadar menjadi literatur hukum, melainkan warisan pemikiran konstitusional yang lahir dari pengalaman langsung seorang hakim konstitusi dalam menghadapi berbagai persoalan krusial bangsa.
โBuku-buku ini menunjukkan bahwa menjaga konstitusi bukan hanya soal putusan hukum, tetapi juga soal integritas, keberanian moral, dan tanggung jawab intelektual,โ ujar Yasonna di laman fb Yasonna H. Laoly, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, pemikiran Prof. Arief relevan dengan tantangan demokrasi saat ini, ketika Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap transparansi, independensi, dan keadilan substantif.
Peluncuran buku ini juga menjadi ruang refleksi tentang pentingnya peran hakim konstitusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara dan melindungi hak-hak konstitusional warga. Isu tersebut dinilai krusial di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum dan politik nasional.
Yasonna berharap, karya-karya Prof. Arief dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta generasi muda yang ingin memahami secara lebih mendalam peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
โIni bukan hanya catatan pribadi, tetapi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia,โ tuturnya.
Acara peluncuran dan bedah buku ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian di lembaga negara tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir, melainkan terus berlanjut melalui gagasan, pemikiran, dan karya intelektual yang bermanfaat bagi bangsa.***














