Banner Website
Nasional

Wamenaker Tegaskan Audit K3 Tak Boleh Dikompromikan, Soroti Ancaman bagi Keselamatan dan Bisnis

88
×

Wamenaker Tegaskan Audit K3 Tak Boleh Dikompromikan, Soroti Ancaman bagi Keselamatan dan Bisnis

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Tegaskan Audit K3 Tak Boleh Dikompromikan, Soroti Ancaman bagi Keselamatan dan Bisnis
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Sabtu (28/2/2026). Taktiknews/Biro Humas Kemnaker

Taktiknews.com, Jakarta – Isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa kelonggaran dalam audit K3 bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi memicu kecelakaan fatal, menghentikan operasional perusahaan, hingga merusak reputasi bisnis dalam waktu singkat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa independensi lembaga audit K3 adalah harga mati. Menurutnya, audit yang lemah atau kompromistis hanya akan membuka ruang bagi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara utama dalam peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu (28/2/2026).

Afriansyah menekankan, audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Lebih dari itu, audit harus memastikan sistem berjalan efektif di lapangan.

Ia menjelaskan, proses audit yang ideal mencakup identifikasi potensi bahaya, pengendalian risiko secara sistematis, serta evaluasi berkelanjutan guna mencegah insiden sebelum terjadi. Jika audit hanya bersifat simbolis, maka ancaman kecelakaan kerja akan terus mengintai.

โ€œKeselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif. Ini soal perlindungan nyata bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,โ€ tegasnya.

Bagi tenaga kerja, audit yang objektif dan tegas berarti adanya jaminan bahwa lingkungan kerja benar-benar aman. Risiko tidak diabaikan, dan setiap potensi bahaya ditangani secara serius.

Sementara bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian dari strategi manajemen risiko. Penerapan standar keselamatan yang konsisten dapat mencegah gangguan produksi, mengurangi potensi kerugian finansial, serta menjaga kepercayaan publik dan mitra bisnis.

Afriansyah mengingatkan, kegagalan dalam menegakkan standar keselamatan bisa berujung pada dampak berantai โ€” mulai dari kecelakaan kerja, tuntutan hukum, hingga tergerusnya reputasi perusahaan di mata masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen untuk bersikap profesional dan independen. Setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian standar harus dicatat secara transparan dan dilaporkan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, kompromi dalam audit hanya akan memperbesar risiko di kemudian hari. Ketegasan dan objektivitas auditor menjadi kunci agar standar keselamatan benar-benar ditegakkan sesuai regulasi.

โ€œKeselamatan kerja adalah hak setiap pekerja. Sistemnya harus berjalan, dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik perusahaan, tetapi masa depan banyak pihak,โ€ ujarnya.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha untuk mengubah cara pandang terhadap K3. Keselamatan kerja tidak boleh dianggap sebagai beban biaya tambahan, melainkan investasi jangka panjang.

Dengan sistem K3 yang kuat dan audit yang independen, perusahaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas operasional dan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

Isu ini menjadi pengingat bahwa satu kelalaian kecil dapat berujung besar. Karena itu, komitmen terhadap audit K3 yang tegas dan transparan menjadi fondasi penting bagi dunia kerja yang aman dan berdaya saing.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *