Taktiknews.com, Pekanbaru – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau resmi meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 dengan tema “Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran”. Peluncuran ini menjadi alarm keras atas kondisi lingkungan hidup di Riau dan Kepulauan Riau yang dinilai semakin tidak adil bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau, Pekanbaru, Jumat (30/1/2026), dan dihadiri oleh aktivis lingkungan, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa sepanjang 2025 persoalan lingkungan di Riau masih berkutat pada ketimpangan penguasaan sumber daya alam dan ruang hidup rakyat.
“Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus terdesak oleh tumpang tindih perizinan. Dampaknya bukan hanya konflik agraria, tetapi juga memperparah kemiskinan struktural dan krisis ekologis yang berulang,” kata Eko kepada Taktiknews.com.
Ia menilai lemahnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, ditambah ekspansi besar-besaran perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), serta pertambangan, menunjukkan arah kebijakan negara yang lebih mengutamakan kepentingan investasi.
“Wilayah itu telah dikelola masyarakat adat jauh sebelum negara ini berdiri. Namun kini, justru korporasi yang menguasainya melalui berbagai izin,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, WALHI Riau juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan yang dinilai semakin mengancam ruang hidup warga. Salah satu contoh yang disorot adalah konflik di Desa Batu Ampar, yang disebut terdampak langsung oleh aktivitas tambang batubara.
“Ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, yang muncul justru kriminalisasi. Ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa yang sangat nyata,” tegas Eko.
Sementara itu, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli, menilai tantangan demokrasi dan lingkungan hidup masih sangat besar, termasuk dalam penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam.
“Kami melihat pola yang berulang. Kepala daerah bisa diproses hukum, tetapi korporasi yang diduga terlibat justru seolah kebal hukum,” ungkap Ahlul.
Ia juga menyoroti meningkatnya tekanan terhadap masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang mendampingi warga terdampak konflik agraria dan ekologis.
“Negara semakin represif dengan menggunakan pasal-pasal karet. Aktivis lingkungan malah diposisikan sebagai ancaman,” tambahnya.
Pandangan senada disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Maria Maya Lestari. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Riau.
“Penegakan hukum masih dominan menyasar individu, sementara pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai aktor utama kerusakan lingkungan belum dijalankan secara maksimal,” jelas Maria.
Direktur Paradigma, Riko Kurniawan, menilai Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 yang disusun WALHI Riau penting dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ke depan.
“Data dan temuan ini seharusnya menjadi rujukan agar kebijakan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kelestarian lingkungan serta perlindungan masyarakat adat,” pungkasnya.***














