Taktiknews.com, Pekanbaru – Undian Emas Samsat Riau Tahap II resmi digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebanyak 136.607 wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu berkesempatan membawa pulang hadiah logam mulia hingga satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pantauan Taktiknews.com, Senin (27/7/2026), pengundian dipusatkan di Kantor Samsat Kota Pekanbaru dan dihadiri jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau Supriyadi, serta unsur Tim Pembina Samsat.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, mengatakan peserta undian tahap kedua merupakan wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Menurutnya, tingginya jumlah peserta mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat Riau dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Penarikan undian periode kedua mempunyai total hadiah berupa 5 keping emas, dengan rincian satu logam mulia seberat 5 gram, dua logam mulia seberat 2,5 gram, dan dua logam mulia seberat 1 gram. Selain itu, ada juga pengundian satu unit motor Yamaha Gear untuk pemenang utama. Mudah-mudahan reward dan apresiasi ini bisa semakin menggerakkan para wajib pajak di Provinsi Riau,” ujar Muhammad Hidayat kepada Taktiknews.com, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dan seluruh Tim Pembina Samsat yang terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat melalui program penghargaan bagi wajib pajak.
Pada kesempatan tersebut, Ninno juga mengumumkan kebijakan khusus Pemprov Riau berupa program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Program tersebut meliputi penghapusan denda pajak dan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan di atas dua tahun yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
“Bersempena HUT Riau, mulai awal Agustus sampai 31 Agustus, kami akan melaksanakan penghapusan denda pajak dan pokok pajak di atas 2 tahun. Kebijakan dari Pak Plt Gubernur menjadi momen untuk meringankan masyarakat yang terkendala pembayaran, sekaligus sebagai langkah optimalisasi pendapatan daerah dan pendataan potensi yang ada,” terang Ninno kepada Taktiknews.com.
Adapun enam wajib pajak yang berhasil menjadi pemenang Undian Emas Samsat Riau Tahap II yakni Fredy Hasiolan Sitorus asal Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru (BM 4329 AB) dan Warsono Nugroho dari Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (BM 2725) yang masing-masing memperoleh logam mulia 1 gram.
Hadiah logam mulia 2,5 gram diraih Nopriza Salvia dari Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis (BM 3820 DAY) serta Rimayanti dari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru (BM 998 AQ). Sementara logam mulia 5 gram dimenangkan Rubiyanti dari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru (BM 1557 NN), sedangkan hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear berhasil dibawa pulang Rustam, warga Kota Pekanbaru dengan nomor polisi BM 2749 ABB.
Program apresiasi ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Di sisi lain, kebijakan pemutihan pajak yang segera diberlakukan diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.***















