Daerah

Respons Aduan Warga via Layanan 110, Polsek Cerenti Bakar Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan

×

Respons Aduan Warga via Layanan 110, Polsek Cerenti Bakar Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan

Sebarkan artikel ini
Polsek Kuantan Mudik Bongkar Rakit PETI di Sungai Kuantan
Penertiban PETI Kuansing kembali dilakukan jajaran Polsek Kuantan Mudik di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Rabu (15/7/2026). (R45/Putri)

TAKTIKNEWS.COMย  Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), Polsek Cerenti bergerak cepat mendatangi aliran Sungai Kuantan di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (10/9/2026).

Aksi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cerenti Ipda Toni bersama jajaran personel kepolisian dan Bhabinkamtibmas setempat dengan membakar rakit PETI yang ditemukan di lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui saluran siaga 110 dipastikan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Iptu Feri Padli.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di aliran Sungai Kuantan. Satu unit dalam kondisi dirangkai atau proses pembuatan, sementara rakit lainnya yang sempat digunakan bergerak melarikan diri ke arah hulu sungai menggunakan mesin pendorong saat mengetahui kedatangan aparat.

Guna mencegah area tersebut kembali dijadikan lokasi penambangan ilegal, personel Polsek Cerenti mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan dua unit rakit PETI tersebut di tempat dengan cara dibakar.

Iptu Feri Padli menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus memantau serta menindak setiap aktivitas PETI yang berpotensi merusak ekosistem dan melestarikan aliran Sungai Kuantan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas PETI melalui saluran pengaduan yang tersedia, termasuk Layanan Kepolisian 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *