Taktiknews.com, Pekanbaru – Persoalan overstaying tahanan, pemenuhan hak dasar narapidana, dan validitas data pemasyarakatan menjadi sorotan utama dalam kunjungan Tim Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan ke Provinsi Riau. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, di Pekanbaru.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 18–20 Februari 2026, tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan agar lebih akuntabel, terukur, dan berpihak pada hak asasi manusia. Selain koordinasi di tingkat wilayah, tim juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Riau.
Dalam agenda sinkronisasi ini, tim pusat menggali data dan melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut kebijakan penanganan overstaying di lapas dan rutan, yang selama ini menjadi salah satu masalah krusial dalam sistem pemasyarakatan. Tak hanya itu, pembahasan juga difokuskan pada akses bantuan hukum serta pelayanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana, termasuk penguatan sistem pengelolaan data pemasyarakatan agar lebih terintegrasi dan valid.
Sejumlah UPT menjadi lokasi kunjungan lapangan, di antaranya Rutan Kelas I Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Pekanbaru, LPP Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bangkinang, serta Lapas Kelas II Pasir Pangaraian. Di lokasi-lokasi tersebut, tim melakukan pengumpulan data faktual dan dialog langsung dengan jajaran pemasyarakatan.
Maizar menegaskan kehadiran tim dari pusat menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tidak berhenti di atas kertas. Menurutnya, sinkronisasi ini membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap tantangan riil di lapangan.
“Koordinasi ini sangat strategis untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan selaras antara pusat dan daerah, sekaligus berdampak nyata pada kualitas layanan serta perlindungan hak warga binaan,” ujar Maizar kepada Taktiknews.com, Kamis (19/2/2026)
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Riau berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dihasilkan, khususnya terkait penanganan overstaying dan pemenuhan hak dasar narapidana, agar pelaksanaan pemasyarakatan benar-benar sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Ditjenpas Riau optimistis dapat memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, serta mendorong sistem yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan di Provinsi Riau.***













