Banner Website
Politik

Ramadan 1447 H, DPRD Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Tak Akali Aturan Pemko

38
×

Ramadan 1447 H, DPRD Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Tak Akali Aturan Pemko

Sebarkan artikel ini
Ramadan 1447 H, DPRD Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Tak Akali Aturan Pemko
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra. (TN/MH)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui surat edaran. Aturan ini menitikberatkan pada pembatasan operasional usaha dan penataan ruang publik demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta ketertiban sosial.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Aidhil, surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan administratif, melainkan aturan yang harus dijalankan secara konsisten untuk menghindari potensi konflik sosial selama Ramadan.

“Ini bukan formalitas. Kepatuhan pelaku usaha sangat menentukan terciptanya suasana Ramadan yang tertib, aman, dan saling menghormati, khususnya bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” kata Aidhil, kepada Taktiknews.com, Kamis (19/2/2026).

Ia juga mengingatkan agar pengusaha tidak mencari celah aturan, seperti membuka usaha secara sembunyi-sembunyi atau melanggar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Kalau semua patuh, tidak perlu ada penindakan. Namun jika ada yang sengaja melanggar, OPD terkait harus bertindak tegas sesuai regulasi. Jangan sampai pelanggaran ini memicu keresahan masyarakat,” tegasnya.

Sesuai surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, KTV, pub, diskotik, biliar—termasuk yang berada di lingkungan hotel—wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi tempat pijat kesehatan, refleksi, warnet game online, dan usaha PlayStation.

Sementara itu, restoran, rumah makan, warung, kedai kopi, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu. Pada pukul 06.00–16.00 WIB, usaha kuliner hanya boleh melayani pesan antar atau dibawa pulang, sedangkan pukul 16.00–05.00 WIB diperkenankan melayani makan di tempat dan takeaway.

Khusus usaha yang berada di pusat perbelanjaan atau dikelola oleh non-Muslim, Pemko Pekanbaru mewajibkan pengajuan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Selain itu, pengelola harus memasang spanduk layanan khusus non-Muslim, menutup area usaha dengan tirai penuh, membatasi kapasitas maksimal 30 persen, serta tidak menjual minuman beralkohol.

Aidhil berharap kebijakan ini dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama Ramadan di Kota Pekanbaru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *