Peristiwa

Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Aktif Lagi, Jalan Pringsewu Rusak Berat

78
×

Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Aktif Lagi, Jalan Pringsewu Rusak Berat

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Aktif Lagi, Jalan Pringsewu Rusak Berat
Jalan Rusak Parah Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Jumat (16/1/2026). /Taktiknews/ Iwan

Taktiknews.com, Pringsewu – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi perhatian publik. Meski sebelumnya dikabarkan telah ditindak dan dihentikan oleh aparat kepolisian, praktik penambangan tanpa izin tersebut kini kembali berjalan seolah tanpa hambatan, Jumat (16/1/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung. Dari lokasi tersebut, pasir hasil galian terus diangkut keluar menggunakan armada truk bertonase besar setiap hari.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya efek jera dari penindakan sebelumnya. Pasalnya, penghentian aktivitas tambang ilegal hanya berlangsung sementara.

Dalam waktu singkat, truk-truk kembali lalu-lalang membawa pasir dengan muatan berlebih.

Dampak terparah justru dirasakan warga Kabupaten Pringsewu. Jalan-jalan penghubung antarpekon kini mengalami kerusakan serius akibat intensitas kendaraan berat yang melintas tanpa pengawasan.

Ruas jalan dari Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas menuju Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, serta jalur Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo menuju Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, rusak berat sepanjang kurang lebih lima kilometer.

Aspal di sejumlah titik tampak terkelupas, berlubang, bergelombang, bahkan amblas. Kondisi paling memprihatinkan terlihat di jalur Waya Krui-Siliwangi, di mana badan jalan nyaris tak lagi berbentuk.

Batu dan tanah berserakan, sementara bekas roda truk membentuk alur dalam yang membahayakan pengguna jalan.

Ironisnya, beberapa ruas jalan tersebut kini hampir tidak bisa dilewati kendaraan umum. Jalan hanya dapat dilalui armada pengangkut pasir dari tambang ilegal.

Bekas lintasan truk menciptakan cekungan sedalam 10 hingga 15 sentimeter, membuat kendaraan kecil rawan tersangkut dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Warga Kecamatan Banyumas menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran serius. Jalan umum seolah berubah menjadi jalur eksklusif tambang ilegal. Truk pengangkut pasir disebut membawa muatan hingga lebih dari 15 ton, jauh melampaui kapasitas jalan kabupaten.

“Setiap hari puluhan truk lewat. Muatannya menggunung, tidak pakai terpal, debu beterbangan, pasir berjatuhan. Jalan warga hancur, tapi tambang ilegal tetap jalan,” ujar Rio, warga Banyumas.

Menurut Rio, jumlah armada truk yang melintas dari tambang ilegal diperkirakan mencapai sekitar 50 unit per hari. Truk-truk tersebut kerap melintas secara berkonvoi tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Di Pekon Siliwangi, kerusakan jalan semakin meluas. Aspal terkelupas hingga selebar dua sampai tiga meter, batu-batu berserakan, dan hampir seluruh ruas menunjukkan kerusakan berat akibat beban truk pasir ilegal.

“Ini bukan sekadar rusak karena usia. Jalan ini dihancurkan oleh aktivitas ilegal. Warga yang menanggung akibatnya,” tegas Rio.

Atas situasi tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Lampung turun tangan langsung melakukan penutupan total seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Payung Dadi dan Kampung Sendang Retno.

Warga menilai penindakan setengah-setengah hanya memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk kembali beroperasi.

Desakan juga diarahkan kepada Gubernur Lampung agar bersikap tegas menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur lintas kabupaten.

Sementara itu, Bupati Pringsewu diminta segera mengambil langkah nyata, mulai dari penertiban armada tambang, pembatasan tonase, hingga perbaikan jalan yang kini rusak parah.

“Kalau sudah digerebek tapi bisa beroperasi lagi, itu tanda penegakan hukum lemah. Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal,” pungkas Rio.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Pubian dan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan masih terus berlangsung. Truk-truk pengangkut pasir tetap melintas, sementara kondisi jalan di Pringsewu kian memprihatinkan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan pemerintah untuk menghentikan praktik ilegal yang semakin merugikan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *