Iklan Pilkada 2024
Hukum

Sabung Ayam Dekat Kampus, Masyarkat Setempat Minta Segera di tutup Oleh Penegak Hukum

162
×

Sabung Ayam Dekat Kampus, Masyarkat Setempat Minta Segera di tutup Oleh Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Gelanggang Sabung Ayam di jalan usaha Maju milik BB (Md/Taktiknews)

Pekanbaru, Taktiknews.com – Praktik perjudian sabung ayam masih terus berlangsung di area yang berada di bawah yurisdiksi hukum Polres Tenayan Raya, yang terletak di Jalan Usaha Maju, Sail, Tenayan Raya, Pekanbaru. Kegiatan ini bahkan telah merambah ke wilayah Kampus STT STAR di daerah Harapan Jaya, Senin, 11/03/2024.

Menurut Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP, praktik seperti “Sabung Ayam” sudah jelas dilarang. Hal ini terlihat dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, dan sebelumnya disebut sebagai Pasal 542 KUHP yang kemudian diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP melalui UU No. 7 tahun 1974.

Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, namun sering kali sistemnya berpindah-pindah tempat, dengan pemilik baru yang bernama BB.

Sebagian masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya praktik sabung ayam ini, terutama karena dilakukan di dekat kampus dan tempat ibadah. “Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi penegak hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi langsung, Binsar selaku wasit dan pemilik gelanggang sabung ayam di lokasi menyatakan, “Ini hanya sekadar hiburan dari kejenuhan,” ungkapnya.

Mengingat gelanggang sabung ayam ini berada di dekat rumah ibadah Kristen dan kampus STT STAR, seharusnya pihak penegak hukum mengambil tindakan serius. Pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam dapat dikenai Pasal 2(1) UU 9 tahun 1974, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp. 15 juta.

Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak Polsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial mengatakan, “Belum tau pasti, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *