Banner Website
Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba Diciduk di Ujung Batu, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar

51
×

Residivis Narkoba Diciduk di Ujung Batu, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Residivis Narkoba Diciduk di Ujung Batu, Polisi Sita 20 Gram Sabu Siap Edar
Seorang pria berusia 48 tahun berinisial I kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar di wilayah Kecamatan Ujung Batu./TN/Ho-Polres Rohul

Taktiknews.com, Rokan Hulu – Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali terbongkar. Seorang pria berusia 48 tahun berinisial I kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar di wilayah Kecamatan Ujung Batu.

Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu (4/1/2026) sore, tepatnya sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat 20,46 gram. Barang haram itu diduga kuat telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pengguna di wilayah sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, mewakili Kapolres AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Setelah menerima informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Begitu bukti awal cukup, kami lakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di tempat,” kata IPTU Dendy kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu tergeletak di atas kasur. Tiga paket lainnya disembunyikan pelaku di dalam botol minuman, diduga untuk mengelabui petugas. Selain narkotika, polisi juga menyita alat hisap sabu, uang tunai Rp465 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta satu sepeda motor.

Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar. Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Lebih jauh, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku bukan pemain baru. I diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2021 setelah menjalani hukuman dalam perkara serupa.

“Ini pelaku lama yang kembali mengulangi perbuatannya. Artinya, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan harus ditangani secara tegas,” tegas IPTU Dendy.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial F alias I, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok tersebut.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Menutup keterangannya, IPTU Dendy menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Rokan Hulu. Ia juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

“Narkoba merusak segalanya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *