BeritaHukum

Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran 30 Hektar Lahan di Rambah Samo

118
×

Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran 30 Hektar Lahan di Rambah Samo

Sebarkan artikel ini
Polres Rohul Tangkap Tiga

Rokan Hulu, Taktiknews.com – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektar di kawasan Bukit S, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (21/07/2025).

Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S (48), pemilik kebun, serta dua pekerjanya, S (57) dan RR (40). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar, atau lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang melebihi ambang batas baku kerusakan.

Lokasi kejadian diketahui berada pada titik koordinat 0.74939648 N dan 100.39146394 E, dengan luas area terbakar mencapai kurang lebih 30 hektar.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, menunjukkan bahwa pemilik kebun, inisial S, mengakui telah memerintahkan dua orang pekerjanya untuk melakukan pembersihan lahan.

Namun dalam proses tersebut, kedua pekerja yakni S dan RR mengaku menyalakan api untuk memasak air, yang kemudian tidak terkendali dan memicu kebakaran besar di lokasi.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu dan Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rohul dalam menindak tegas pelanggaran hukum terkait Karhutla.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim dan Polsek Rambah Samo yang sigap melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti di lapangan. Penanganan hukum akan terus berlanjut, dan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tegas AKP Rejoice.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perambahan hutan atau Karhutla di wilayah Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *