Banner Website
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pelaku PETI di Kuantan Singingi, Terancam 5 Tahun Penjara

68
×

Polisi Ringkus 2 Pelaku PETI di Kuantan Singingi, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus 2 Pelaku PETI di Kuantan Singingi, Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi: Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (37) dan DBN (34). TN/MD/Ai

Taktiknews.com, Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Dua pria diduga pelaku tambang emas ilegal diamankan aparat kepolisian di kebun milik pemerintah daerah yang berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB

Penindakan dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan.

Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agner Timur menyampaikan, personel Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

โ€œBegitu laporan kami terima, tim langsung bergerak dan mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan aktivitas pengolahan emas tanpa izin,โ€ ungkap Gerry.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (37) dan DBN (34). Keduanya diduga menjalankan proses pemisahan emas menggunakan peralatan sederhana tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya dua lembar karpet, satu unit mesin robin, selang, spiral, paralon, potongan gabang, dulang, serta ember. Seluruh peralatan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang ilegal kerap meninggalkan lubang bekas galian dan mencemari aliran sungai di sekitarnya.

โ€œKami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa,โ€ tegasnya.

Isu tambang ilegal di Kuantan Singingi pun kembali menjadi perhatian publik. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menekan maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *