Taktiknews.com, Kuansing – Aparat kepolisian bergerak cepat menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut, tiga unit alat tambang ilegal langsung dimusnahkan di lokasi.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Contact Center 110 Polri pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung turun ke lokasi di kawasan Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Operasi penertiban dipimpin Pamapta III Polres Kuansing Ipda Sapitri Asrinaldi bersama Panit Opsnal Polsek Kuantan Tengah Ipda Jufri Antonius Lumban Gaol, serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Koto Taluk Aipda Budi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga unit alat PETI jenis setingkai. Namun, tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung karena para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum kedatangan aparat.
“Dua unit alat dalam kondisi sudah dibongkar, sementara satu unit lainnya terlihat baru selesai beroperasi di dalam kolam,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (10/4/2026).
Sebagai langkah tegas, petugas langsung memusnahkan seluruh peralatan tambang di tempat. Alat-alat tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku.
Selain penindakan, aparat juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Kegiatan ilegal tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui layanan 110 agar setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberi ruang bagi praktik PETI di Kuansing,” tutupnya.***













