Banner Website
Daerah

Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperbup Rohil

49
×

Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperbup Rohil

Sebarkan artikel ini
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperbup Rohil
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau saat memberikan pendampingan melalui konsultasi teknis penyusunan peraturan pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Pekanbaru, Rabu (24/12/2025)./Taktiknews/Yw

Taktiknews.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah dengan memberikan pendampingan intensif terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hilir.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui konsultasi teknis penyusunan peraturan pelaksana dari Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, yang digelar di Pekanbaru, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir dan difasilitasi langsung oleh Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Konsultasi ini bertujuan memastikan Ranperbup yang tengah disusun sejalan dengan Perda induk serta tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan pelaksana diharapkan mampu menjadi pedoman teknis yang jelas bagi aparat di lapangan.

Dalam forum tersebut, Satpol PP Rokan Hilir mengangkat sejumlah isu krusial, mulai dari tata cara penerapan sanksi administratif, keberlakuan perda lama setelah hadirnya perda baru, hingga pengaturan pelanggaran ketertiban umum yang berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan.

“Ranperbup ini sangat penting agar penegakan perda memiliki landasan hukum yang tegas dan tidak menimbulkan multitafsir,” disampaikan perwakilan Satpol PP dalam diskusi.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau menegaskan bahwa peraturan pelaksana memiliki peran strategis sebagai jembatan antara norma hukum dan praktik penegakan di lapangan.

Menurutnya, Ranperbup harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, sekaligus memperkuat kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum.

“Regulasi yang baik bukan hanya sah secara formal, tetapi juga aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Selain pembahasan substansi regulasi, Satpol PP juga meminta dukungan Kanwil Kemenkum Riau sebagai narasumber dalam agenda sosialisasi perda dan peraturan pelaksana yang akan diterbitkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendampingan tersebut. Meski tidak hadir langsung, kebijakan pimpinan mendorong seluruh jajaran teknis Kanwil agar aktif mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum strategis.

Sebagai tindak lanjut, Divisi P3H mengajak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera merealisasikan kerja sama formal guna mempercepat penyusunan Ranperbup sesuai target waktu.

Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di daerah.

Pendampingan berkelanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum daerah yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *