Taktiknws.com, Kampar – Maraknya perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar di Riau. Polres Kampar berhasil menggagalkan transaksi ilegal Owa Ungko (Hylobates agilis), primata langka yang kini semakin terancam akibat ulah oknum tak bertanggung jawab.
Seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, diamankan aparat saat hendak melakukan transaksi di wilayah Bangkinang Kota, Senin (26/1/2026). Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak memberi ruang bagi kejahatan terhadap kekayaan hayati.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan, kasus ini menunjukkan bahwa praktik jual beli satwa dilindungi masih terus terjadi dan membutuhkan pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius terhadap kelestarian satwa langka. Karena itu kami bertindak cepat,” tegas AKBP Boby.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa liar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga polisi memastikan pergerakan pelaku.
Dipimpin langsung Kapolres Kampar bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita, petugas mencegat pelaku di Jalan Lingkar Bangkinang Kota sebelum transaksi selesai.
Saat diperiksa, polisi menemukan seekor Owa Ungko dalam kondisi memprihatinkan, disembunyikan di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak mampu menunjukkan izin kepemilikan atau dokumen resmi, memperkuat dugaan perdagangan ilegal.
“Satwa ini jelas dilindungi undang-undang. Cara penyimpanan pelaku sangat membahayakan kondisi hewan,” ujar AKP Gian.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Owa Ungko tersebut hendak dijual dengan harga Rp8 juta. Bahkan, pelaku mengakui telah menerima uang muka Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melibatkan penjual, tetapi juga jaringan pembeli yang terus diburu aparat.
Untuk menyelamatkan satwa dari risiko kematian, Polres Kampar segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar Owa Ungko tersebut mendapatkan perawatan medis dan proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Sementara itu, pelaku DE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengingatkan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana berat. Masyarakat diminta tidak tergiur keuntungan sesaat dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa.
“Tanpa kepedulian bersama, satwa langka kita akan punah satu per satu,” tegas Gian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***













