Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Percepat Legalitas Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing

52
×

Pemprov Riau Percepat Legalitas Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Percepat Legalitas Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah, Senin (19/1/2026). /TN/Ho-Diskominfo Riau

Taktiknews.com, Kuansing – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya untuk menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menyusul kritik publik terkait lambatnya proses penerbitan izin tersebut.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen itu usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, langkah nyata telah diambil untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat di Kuansing.

“Sangat serius. Kami sudah membentuk Tim Pokja, dan dalam satu-dua hari ini tim akan mulai bekerja,” kata SF Hariyanto.

Tim Kelompok Kerja (Pokja) ini akan menjadi ujung tombak koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi. Pokja bertugas memperbarui data pertambangan rakyat, memantau progres izin, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan terstruktur.

“Pokja segera bergerak agar kita bisa mengetahui kapan IPR diterbitkan,” ujar SF Hariyanto.

Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat di tujuh kecamatan di Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat setempat dalam waktu dekat.

“Mulai besok, kita akan data wilayah bersama koperasi dan kelompok masyarakat,” tambahnya.

Gubernur menekankan bahwa skema IPR hanya diperuntukkan bagi masyarakat, melalui koperasi atau kelompok resmi, dan tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain aspek sosial, IPR diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan digunakan untuk memperbaiki lingkungan yang terdampak aktivitas tambang ilegal sebelumnya.

“Nanti retribusi dan pajak ini akan dialokasikan untuk memperbaiki lingkungan bekas tambang sekaligus mendukung pendapatan daerah,” jelas SF Hariyanto.

Meski belum menetapkan jadwal penyelesaian secara pasti, Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal untuk seluruh proses.

Dalam kesempatan yang sama, unsur Forkopimda menekankan pentingnya pengawasan ketat agar IPR berjalan sesuai tujuan. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan aparat siap mengawal kebijakan ini, memastikan pertambangan rakyat legal, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” kata Irjen Herry.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Riau menunjukkan keseriusan bukan hanya sekadar wacana, tetapi aksi nyata untuk menata pertambangan rakyat yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *