Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Jelaskan Pemulihan TNTN Harus Lindungi Masyarakat

63
×

Pemprov Riau Jelaskan Pemulihan TNTN Harus Lindungi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Jelaskan Pemulihan TNTN Harus Lindungi Masyarakat
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. /Taktiknews/Md

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tanpa mengabaikan hak dan perlindungan masyarakat. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dalam rapat persiapan pelaksanaan tugas Tim Percepatan Pemulihan TNTN yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026).

Syahrial Abdi menjelaskan, rapat tersebut merupakan inisiatif Gubernur Riau sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN) yang tengah menjalankan mandat negara di kawasan konservasi tersebut.

“Rapat ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan terukur. Kita ingin melihat sejauh mana progres di lapangan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi,” ujar Syahrial.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan TNTN, menyampaikan laporan perkembangan masing-masing. Fokus utama pembahasan diarahkan pada pendataan penguasaan lahan serta kesiapan penyediaan lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak penertiban kawasan.

Syahrial mengungkapkan, kawasan TNTN memiliki luas lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, sebagian sempat dikuasai oleh masyarakat dan telah dilakukan penyerahan kembali sekitar 7.000 hektare. Namun, proses relokasi warga dinilai masih membutuhkan percepatan.

“Hingga akhir tahun lalu, relokasi baru terealisasi sekitar 227 kepala keluarga, sementara kebutuhan relokasi mencapai kurang lebih 600 kepala keluarga. Ini yang menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Menurut Syahrial, rapat perlunya kejelasan skema penyediaan lahan pengganti, baik melalui pendekatan sosial maupun pembentukan kelompok masyarakat, agar solusi yang diambil tidak menimbulkan konflik baru.

Selain itu, pemahaman mengenai status tanah ulayat dan tanah adat juga menjadi isu penting yang dibahas. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait diminta lebih aktif memberikan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

“Kita ingin ada kesamaan pemahaman. Karena itu, kementerian diminta turun langsung memberikan penjelasan terkait tanah ulayat dan tanah adat,” katanya.

Dari sisi agraria, Kementerian ATR/BPN turut menjelaskan adanya mekanisme pengakuan tanah adat melalui penerbitan sertifikat, sebagai salah satu bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.

Syahrial menegaskan, pendekatan yang diterapkan dalam pemulihan TNTN harus mengedepankan dialog persuasif, namun tetap tegas dalam menegakkan kebijakan negara. Peran kepala daerah dinilai sangat penting dalam membangun komunikasi dan kepercayaan masyarakat.

“Pendekatannya harus humanis, tetapi tetap tegas. Negara hadir untuk menegakkan aturan sekaligus memastikan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan penyediaan lahan pengganti menjadi kunci utama agar proses pemulihan TNTN berjalan seimbang antara kepentingan konservasi dan perlindungan sosial.

“Tim Percepatan Pemulihan TNTN bekerja mendukung kebijakan nasional dan arahan Presiden, namun prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Syahrial.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *