Taktiknews.com, Pekanbaru – Persoalan kabel fiber optik yang semrawut dan mengganggu estetika kota mulai ditangani serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), pemko resmi memulai langkah penataan jaringan kabel di sejumlah ruas jalan utama.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada para penyedia layanan telekomunikasi. Penataan difokuskan untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, serta tidak mengganggu fasilitas umum dan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan seluruh anggota APJATEL pada dasarnya menyambut baik rencana tersebut. Namun, pelaksanaannya memerlukan kajian teknis yang matang, terutama pada titik-titik padat infrastruktur.
“Penataan kabel ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemindahan ke bawah tanah memiliki risiko teknis, sehingga perlu perhitungan dan pembahasan mendalam terlebih dahulu,” ujar Ardiansyah, Rabu (4/2/2026).
Sebagai tahapan awal, Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyerahkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun rencana penataan terpadu.
Pemindahan kabel ke bawah tanah akan diprioritaskan di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Ketiga ruas jalan ini dinilai paling mendesak untuk dilakukan perapian karena kondisi kabel yang sudah padat dan tidak tertata.
“Untuk lokasi prioritas, para operator pada prinsipnya sudah sepakat. Namun, karena banyaknya penyedia layanan yang terlibat, kami memberikan waktu satu bulan dengan pelaksanaan secara bertahap,” jelas Ardiansyah yang akrab disapa Yayan kepada Taktiknews.com.
Pemko juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan harus dilakukan secara terkoordinasi melalui APJATEL. Operator diminta tidak bekerja sendiri-sendiri guna menghindari tumpang tindih pengerjaan dan potensi kerusakan fasilitas jalan.
Terkait aspek perizinan, Yayan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sementara Diskominfotiksan fokus pada pengawasan pemanfaatan ruang milik jalan dan pelaksanaan di lapangan, agar penataan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik,” pungkasnya.***













