Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tidak akan mengganggu pelayanan publik. Kebijakan ini hanya diberlakukan secara terbatas dan selektif.
Pemko Pekanbaru tetap menjamin bahwa seluruh layanan langsung kepada masyarakat berjalan seperti biasa, meskipun sebagian ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari lokasi lain selama Ramadan dan Lebaran 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Samto, menjelaskan bahwa kebijakan WFA mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB terkait pengaturan kerja ASN selama periode Ramadan hingga Lebaran.
“WFA direncanakan hanya untuk OPD tertentu, dan tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung,” ujar Samto, Rabu (18/2/2026).
Ia menyebutkan, jadwal WFA yang dirancang Pemko Pekanbaru mengikuti ketentuan nasional, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan karakter dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Samto menegaskan, OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap diwajibkan membuka pelayanan di kantor. Di antaranya puskesmas, kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Pelayanan publik adalah prioritas. OPD layanan tetap bekerja dengan sistem pengaturan jadwal agar masyarakat tetap terlayani secara maksimal,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan WFA diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran ibadah ASN selama bulan suci Ramadan, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada warga.
Selain WFA, Pemko Pekanbaru juga tengah menyiapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah puasa.
“Kami ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang kenyamanan bagi ASN selama Ramadan,” pungkas Samto.***













