Banner Website
Daerah

Pemko Pekanbaru Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

51
×

Pemko Pekanbaru Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Pemko Pekanbaru Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Ilustrasi: Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas, Kamis (12/3/2026). TN/MD

Taktiknews.com, Siak – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Instruksi tersebut menyoroti pentingnya menjaga aset negara agar tetap digunakan sesuai fungsi, yakni untuk mendukung kegiatan pelayanan publik dan tugas kedinasan di wilayah Kota Pekanbaru. Kendaraan berpelat merah, menurutnya, tidak diperuntukkan bagi perjalanan pribadi ke luar daerah, apalagi untuk pulang kampung saat libur panjang.

Markarius menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026.

Meski demikian, Pemko Pekanbaru tidak mewajibkan seluruh kendaraan dinas dikumpulkan di kantor pemerintahan selama libur Lebaran. Mobil dinas tetap berada di bawah tanggung jawab masing-masing pejabat atau pegawai yang memegang kendaraan tersebut. Namun, penggunaannya tetap dibatasi dan tidak boleh dipakai untuk bepergian keluar kota.

โ€œMobil tetap berada di rumah pemegangnya, tetapi tidak boleh digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas hanya untuk mendukung tugas di wilayah Kota Pekanbaru,โ€ ujar Markarius, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan.

Pemko Pekanbaru juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang terbukti membawa mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya.

Menurut Markarius, langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pusat secara konsisten serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bertanggung jawab, terutama dalam penggunaan fasilitas milik negara.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *